Oknum Polisi Diduga Terlibat Sabu 2,9 Kg

- Rabu, 8 Juli 2020 | 21:58 WIB
BARANG BUKTI: Sebanyak 63 bungkus sabu yang diduga diedarkan oknum polisi berinisial AL, Selasa (7/7).
BARANG BUKTI: Sebanyak 63 bungkus sabu yang diduga diedarkan oknum polisi berinisial AL, Selasa (7/7).

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara meringkus oknum polisi berinisial AL berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tarakan, pada Minggu (5/7) lalu, sekira pukul 09.00 Wita. 

Oknum polisi tersebut dibekuk bersama satu tersangka lainnya. Yakni AR, warga di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Kedua tersangka diduga kurir yang membawa sabu sebanyak 63 bungkus, dengan berat hampir 3 kg.

“Beratnya 2,9 kg, hampir 3 kg,” sebut Kepala BNNP Kaltara Brigjenpol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Berantas, AKBP Deden Andriana, kemarin (7/7).

Berdasarkan kronologis, bermula AL bersama AR melakukan transaksi di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, sekitar pukul 07.00 Wita. Semula sabu yang dibawa keduanya sebanyak 3 bal. Lalu dipaketkan menjadi 63 bungkus. Usai bertransaksi, AR memutuskan untuk pulang ke rumah kos di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. 

BNNP Kaltara berhasil meringkus tersangka AR di rumah kosnya tersebut, berkat informasi dari warga. Adanya transaksi barang haram tersebut. Berselang dua jam saat transaksi, AR pun berhasil diamankan BNNP Kaltara. Di rumah kos AR ditemukan sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan ditutup dengan tong berwarna biru. 

“Rencananya AR menunggu perintah dari pengendali, yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan berinisial HN. Dia (AR) juga diduga baru membungkus sabu di plastik kecil itu,” tuturnya.

Setelah mengamankan AR dan dimintai keterangan, ternyata tidak sendirian. Tersangka AR lakukan transaksi sabu bersama AL. Dari hasil keterangan tersebut, lalu BNNP Kaltara mendatangi tersangka AL yang saat itu sedang bertugas di penjagaan Polres Tarakan. 

Dari pengakuan AL, bahwa disuruh HN untuk mengantarkan sabu. “Dari tangan oknum polisi tak ada sabu. Hanya dari tersangka AR yang kita dapati sabu itu,” jelas Deden. Berdasarkan keterangan yang diakui tersangka AL, barang haram tersebut diambil di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit dari seseorang yang tidak dikenal. 

Untuk pria berinisial HN, masih dalam proses pemeriksaan oleh BNNP Kaltara. “Untuk AL dan AR menjadi tahanan BNNP Kaltara dan dititipkan di Rutan Polres Tarakan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengaku sudah mendapat informasi ada personelnya yang terlibat Narkoba. “Setelah ditindaklanjuti dan seperti itu prosedurnya, ya silakan saja. Perkara tetap berlanjut,” tegasnya.

Berkaitan pemecatan terhadap AL yang diduga terlibat Narkoba, Kapolres tetap akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Artinya, setelah melalui vonis dari hukuman pidana, barulah Polres Tarakan melaksanakan sidang kode etik terkait status di anggota Polri.

“Ya bisa (terancam dipecat) kalau sudah memenuhi unsur dan mencoreng citra Polri. Intinya, kita meluruskan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kapolres.

Bahkan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, apabila ada oknum Polri yang terlibat Narkoba maka akan dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. “Sudah saya ingatkan kepada personel Polres Tarakan, jangan pernah sekali-kali mencoba untuk berhubungan dengan Narkoba. Apapun itu akan ada risiko yang ditanggung,” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X