Ekspor Anjlok, Harga Turun Drastis, Petambak Udang Menjerit

- Kamis, 9 Juli 2020 | 14:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Anjloknya ekspor udang ke beberapa negara mengakibatkan ketidakstabilan harga. Kondisi tersebut juga dialami oleh para petambak udang di Kalimantan Utara.

 

 

TANJUNG SELOR-Saat kondisi normal, ekspor udang ukuran 20 dipatok dengan harga Rp 230 ribu. Tapi belakangan, akibat melemahnya ekspor, permintaan udang ikut terpuruk, Jika diuangkan,  per kilo hanya Rp 85 ribu.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kaltara Hartono menyampaikan, berdasarkan data ekspor udang pada 2018-2019 mengalami peningkatan. Beberapa bulan lalu, Disperindagkop, telah mengadakan pertemuan dengan pihak-terkait seperti  petani tambak, nelayan, asosiasi udang dan cold storage di Tarakan

"Kesepakatan pada waktu itu, harga udang dengan size 20 dipatok Rp 230 ribu. Tapi akhir-akhir ini kembali menurun harganya, Bank Indonesia (BI) memang membenarkan, adanya penurunan ekspor pada tahun 2020. Tapi kami belum memperoleh data tersebut. Saat ini masih diupayakan," kata Hartono.

Selanjutnya, Disperindagkop akan menyurati pihak asosiasi tambak terkait dengan ketidakstabilan harga dan standardisasinya, sehingga perubahan harga harus diberitahukan ke Disperindagkop. Jika kemudian faktor melemahnya ekspor, mestinya semua pihak terkait harus duduk satu meja untuk membicarakan hal itu. Jangan mengambil keputusan dengan mengorbankan pihak lain. "Jangan sepihak membuat keputusan," katanya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat pemerintah akan fasilitasi pertemuan antara asosiasi tambak, petani tambak dengan cold storage untuk kesepakatan harga. Serta dilakukan kajian bersama dengan instansi terkait. seperti asosiasi tambak, Bank Indonesia ( BI) dan OPD terkait lainnya. Sehingga nantinya bisa dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga dasar udang.

Sementara dari sisi aturan, Dinas Perdagangan tidak mengatur tentang penetapan dan penentuan harga udang. Karena berdasarkan Perpres 59  Tahun 2020 pengganti Perpres 71 2015 tentang bapokting, udang tidak diatur karena bukan bapokting. Namun, pihaknya selalu optimistis bahwa permasalahan ini akan segera terselesaikan dengan sinergisitas bersama, baik dari pemerintah maupun asosiasi dan petani tambak. (*/mts/ind/k15)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X