TARAKAN – Peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan akan dioptimalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, dalam menggali potensi zakat, infaq dan sedekah.
Sebagai upaya mengentaskan kemiskinan, dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat. Rencana itupun mulai direalisasikan dengan membahasnya bersama DPRD Tarakan pada Rapat Paripurna XXXI DPRD Kota Tarakan Masa Sidang III 2019/2020, tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 dan rancangan Perda pengelolaan zakat di Kota Tarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Senin(6/7).
Wali Kota Tarakan dr H Khairul, M. Kes hadir langsung menyampaikan nota penjelasan. Hadir juga Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto. “Kita ingin mengoptimalkan pengumpulan zakat dari masyarakat. Lembaga yang resmi inikan yang salah satunya Baznas yang sudah ditunjuk,” terang Khairul.
Menurut Khairul, banyak sekali kebutuhan mendadak. Seperti warga tiba-tiba sakit dan masuk rumah sakit tapi tidak memiliki BPJS Kesehatan. Pemkot Tarakan tidak bisa membantu secara cepat jika tidak dianggarkan dalam APBD.
Oleh karena itu, Pemkot Tarakan berupaya mendukung agar pengumpulan zakat bisa dioptimalkan. Sehingga tentunya pengentasan kemiskinan juga bisa diwujudkan. (adv/mrs/uno)