TARAKAN – Partai Amanat Nasional (PAN) menambah koalisi partai pengusung pasangan Irianto Lambrie – Irwan Sabri (IRAW), dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Hanya berselang beberapa jam setelah penyerahan SK DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Penyerahan SK DPP PAN hanya berselang satu jam. Setelah DPP PKS menyerahkan SK terlebih dahulu,” ujar Juru Bicara Irianto Lambrie, Ricky Valentino, Kamis (9/7).
Menurut Ricky, PAN sudah lama ingin mengusung pasangan calon IRAW. Namun, SK pengusungan ditandatangani karena menunggu ketua umum yang baru datang.
Dengan resminya PAN bergabung dalam koalisi, jumlah dukungan IRAW telah melebihi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kalimantan Utara.
Dengan tambahan PAN, membuat pasangan IRAW sementara ini diusung lima partai politik (Parpol). Meliputi, PKS (3 kursi), PAN dan NasDem masing-masing 2 kursi, serta PBB dan Perindo masing-masing dengan 1 kursi. Total dukungan 9 kursi, melebihi syarat minimal 7 kursi.
Namun, Ricky memperkirakan partai koalisinya masih akan bertambah. Ia menyebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menyusul dalam satu atau dua hari. Hanya menunggu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.
Selain PPP, Ricky menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar) akan bergabung dalam partai koalisi IRAW.
Masuknya partai Demokrat dan Golkar dalam rencana koalisi IRAW, menurut Ricky, karena pihaknya melakukan komunikasi ke elit partai. Pihaknya meyakini selama partai belum resmi mengusung kandidat, maka semua berpeluang sama.
Khusus partai Demokrat, Ricky mengklaim telah melalui mekanisme. Justru Irwan Sabri adalah kader partai Demokrat dan kebetulan Irianto Lambrie yang mendaftar ke Partai Demokrat.
Di pihak lain, keluarnya SK PAN mengusung IRAW dibenarkan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Utara, Sukma Ardiansyah. Secara organisasi, pihaknya menghormati keputusan partainya.
“Secara organisasi, DPW PAN menghormati keputusan yang diatur di dalam Undang-Undang dan diterjemahkan melalui PKPU yang sudah kita ketahui bersama. Jadi memang SK tersebut dikeluarkan oleh DPP, ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal,” jelas Sukma.
Dengan keputusan tersebut, Sukma mengartikan segenap pengurus dan simpatisan PAN wajib melaksanakannya.
Meski secara organisasi pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Namun sebagai Sekretaris Tim Penjaringan Pilkada, dinilai proses terbitnya SK pengusungan tidak melalui mekanisme yang sebagaimana mestinya.
Itu terindikasi dengan tidak pernah sekalipun pengurus dan Tim Penjaringan Pilkada DPW PAN Kaltara, diminta pendapat atau diajak bertukar pikiran rencana pengusungan calon gubernur.