Bawaslu Atensi ASN yang Berpolitik Praktis

- Jumat, 10 Juli 2020 | 21:00 WIB
Suryani
Suryani

TANJUNG SELOR - Mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 semakin dekat, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak terlibat politik praktis. 

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani mengimbau ASN untuk berhati-hati, profesional, dan tidak terlibat langsung dalam dalam proses politik. Ia meyakini kandidat yang akan maju di pilkada mememiliki ruang mensosialisasikan dirinya, sehingga ASN dapat memilih-milah. 

"ASN harus cerdas memelihat mana ruang sosialisasi politik, mana ruang-ruang untuk melaksanakan politik, sebagai pendukung pemerintah daerah," tuturnya, Kamis (9/7). 

Tahapan pencalonan dinilai menjadi salah satu titik rawan pelanggaran netralitas ASN. Ia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam pilkada terutama memasuki tahapan pencalonan dan kampanye selalu marak terjadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebutnya, telah jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS atau ASN. Pada Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam aturan kepemiluan lainnya kata Suryani, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum, yaitu dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. 

Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial. 

PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.

Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat. 

"Tentu pencegahan sudah kita lakukan, apabila nanti ada terdapat laporan atau aduan makan segera mungkin akan kita telusuri," tutupnya. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X