TARAKAN - Melihat sepeda motor sedang terparkir di teras rumah di RT 16, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, pria berinisial RP (31) nekat mencuri barang bukan miliknya itu. Aksi itu dilakukan RP, Senin (4/7) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, awalnya pelaku yang baru pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Harapan.
“Pelaku ini pulang dari rumah temannya sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dalam perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki, pelaku tiba-tiba melihat sebuah sepeda motor di dalam pagar rumah rumah,” katanya, Kamis (9/7).
Melihat sepeda motor itu, lanjut Aldi, muncul niat jahat pelaku untuk mencurinya. Pelaku akhirnya langsung beraksi dengan cara mendorong sepeda motor tersebut. Usai berhasil mendorongnya, pelaku kemudian memutus kabel kontak motor tersebut dan berhasil menghidupkannya.
“Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku memang agak mudah untuk dipotong kabelnya. Sehingga pelaku dengan mudah menyalakan dan membawa kabur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aldi, pihaknya yang mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang sering menggunakan sepeda motor mencurigakan. Pihaknya langsung melakukan pengecekan atas laporan kehilangan yang dilaporkan korban.
Akhirnya pada Senin (6/7) lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim KSKP Tarakan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas.
“Pelaku kita amankan saat lagi di jalan. Dari pengakuan pelaku ia belum sempat menjual motor itu lantaran akan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Dari hasil interogasi, belum ditemukan adanya dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang disantroni pelaku. Namun pelaku mengaku sering melakukan curanmor dan mengembalikan sepeda motor tersebut jika sudah diketahui pemiliknya.
“Untuk saat ini yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka. Untuk pasalnya, pelaku akan kita kenakan Psal 363 ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)