Lidik Dugaan 2 Napi Binaan Lapas

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara lakukan penyidikan terhadap dugaan dua narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Terkait, pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu. 

Dua kasus narkoba berhasil terungkap pada awal Maret lalu, dengan enam tersangka dan barang bukti 1 kilogram (Kg) sabu. Kasus lain, pada Februari lalu, dengan tersangka oknum polisi Kota Ambon berinisial MA dan barang bukti 488 gram sabu.

Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua napi, yang diduga merupakan pengendali peredaran sabu di Lapas Tarakan.

“Kalau pemeriksaan sudah sesuai dengan petunjuk jaksa. Tinggal menunggu petunjuk jaksa selanjutnya, apakah akan dinaikkan (ditetapkan menjadi tersangka) atau tidak,” jelasnya, Jumat (10/7).

Dalam perkara enam tersangka, yang berinisial DU, DB, AR, IR, AS dan AM melibatkan napi berinisial SN alias ND dan tersangka MA melibatkan napi berinisial AD. Dua kasus ini sudah tahap dua. Tersangka, berkas maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan, untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Tarakan. 

“Orangnya juga tidak ditahan. Biarpun kasusnya nanti dinaikkan atau tidak. Gampang saja, kapanpun dua napi ini ditetapkan jadi tersangka. Apalagi keduanya masih di dalam Lapas,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap napi SN, mengakui istrinya sempat berhubungan dengan DU. Namun, SN membantah perihal pengiriman sabu 1 kg atas perintahnya. Bukti percakapan telepon masih dalam penyidikan, karena sudah dihilangkan oleh tersangka. 

“Jadi, bukti keterlibatannya cuma berdasarkan pengakuan tersangka saja. Kalau dalam perkara MA, kami juga masih mencari seorang wanita yang menjadi penghubungnya. Masih hilang sampai saat ini,” bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dengan enam tersangka, barang bukti 1 kg sabu diduga jaringan pengedar sabu di Kelurahan Mamburungan dan Selumit Pantai. Dari ketiganya, ditemukan barang bukti 1 kg sabu yang diambil di sekitar Sungai Fatimah, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan menggunakan speedboat mesin 200 PK.

Sementara itu tersangka oknum polisi berinisial MA mengakui mendapatkan sabu dari seorang wanita yang menggunakan mobil warna kuning. Saat ini, mobil tersebut sudah disita dan dijadikan barang bukti. Namun, keberadaan si wanita tersebut belum ditemukan oleh anggota BNNP Kaltara. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X