Pendukung Calon Perseorangan Sulit Ditemui

- Minggu, 12 Juli 2020 | 22:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tengah melakukan pengawasan verifikasi faktual (verfak) terkait berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada 2020.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap bukti dukungan milik bakal calon, baik untuk Pilgub Kaltara, maupun Pilbup Bulungan dan Tana Tidung.
Selama hampir sepekan pelaksanaan verfak, pengawasan yang dilakukan tim pengawas pemilu lapangan (PPL), Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kaltara, banyak menemukan kendala lapangan. Terutama sulitnya untuk menemui warga yang telah menyerahkan dukungan melalui KTP elektronik kepada pasangan calon. Ada juga warga yang saat verifikasi faktual, mengaku tidak mendukung calon yang dimaksud.

Untuk warga yang mengaku tidak mendukung calon perseorangan termaksud, diminta untuk mengisi formulir B5KWK, sebagai pernyataan bahwa calon pendukung tidak mendukung lagi. "Tapi faktanya di lapangan, warga yang tidak mau mendukung itu, tidak mau juga mengisi berita acara B5KWK," kata Suryani, Ketua Bawaslu Kaltara, Sabtu (11/7).

"Tetapi berdasarkan SE370 Bawaslu RI, perbaikan dimungkinkan berdasarkan kesaksian pengawasan pemilu. Tetapi ada ruang-ruang atau metode yang bisa digunakan, selain verifikasi secara sensus oleh KPU atau petugas verifikasi," sambungnya.

Namun jelas dia, proses yang berjalan masih menjadi awalan untuk menentukan bakal calon perseorangan tersebut bisa lolos dalam pencalonan atau tidak. “Karena apabila jumlah dukungan tidak memenuhi batas, maka akan diberi kesempatan untuk mengganti, tapi dengan  mengganti dukungan yang tidak sesuai tadi, dua kali lipat dari jumlah dukungan sebelumnya,” pungkasnya. (*/nkk/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X