TANJUNG SELOR - Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tengah melakukan pengawasan verifikasi faktual (verfak) terkait berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada 2020.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap bukti dukungan milik bakal calon, baik untuk Pilgub Kaltara, maupun Pilbup Bulungan dan Tana Tidung.
Selama hampir sepekan pelaksanaan verfak, pengawasan yang dilakukan tim pengawas pemilu lapangan (PPL), Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kaltara, banyak menemukan kendala lapangan. Terutama sulitnya untuk menemui warga yang telah menyerahkan dukungan melalui KTP elektronik kepada pasangan calon. Ada juga warga yang saat verifikasi faktual, mengaku tidak mendukung calon yang dimaksud.
Untuk warga yang mengaku tidak mendukung calon perseorangan termaksud, diminta untuk mengisi formulir B5KWK, sebagai pernyataan bahwa calon pendukung tidak mendukung lagi. "Tapi faktanya di lapangan, warga yang tidak mau mendukung itu, tidak mau juga mengisi berita acara B5KWK," kata Suryani, Ketua Bawaslu Kaltara, Sabtu (11/7).
"Tetapi berdasarkan SE370 Bawaslu RI, perbaikan dimungkinkan berdasarkan kesaksian pengawasan pemilu. Tetapi ada ruang-ruang atau metode yang bisa digunakan, selain verifikasi secara sensus oleh KPU atau petugas verifikasi," sambungnya.
Namun jelas dia, proses yang berjalan masih menjadi awalan untuk menentukan bakal calon perseorangan tersebut bisa lolos dalam pencalonan atau tidak. “Karena apabila jumlah dukungan tidak memenuhi batas, maka akan diberi kesempatan untuk mengganti, tapi dengan mengganti dukungan yang tidak sesuai tadi, dua kali lipat dari jumlah dukungan sebelumnya,” pungkasnya. (*/nkk/udi)