Agus dan Rendy Dua Kali Bawa Sabu

- Senin, 13 Juli 2020 | 17:21 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Lima terdakwa sabu 4 kg mengucapkan sumpah sebelum sidang berlangsung, Jumat (10/7).
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Lima terdakwa sabu 4 kg mengucapkan sumpah sebelum sidang berlangsung, Jumat (10/7).

TARAKAN - Lima terdakwa perkara kepemilikan sabu 4 kilogram (kg) yaitu Lesmana, Veronika, Rendy Syan, Agus Indriyani, dan Jumriah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. 

Dari pengakuan Agus Indriyani dan Rendy Syan, mereka sudah dua kali membawa sabu dari Tarakan dengan tujuan Samarinda dan Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan SH mengatakan, berdasarkan keterangan para terdakwa, Agus dan Rendy mendapat perintah dari Veronika untuk menggambil sabu di Tarakan. 

"Veronika ini juga disuruh oleh Muhammad dan si Muhammad ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).

Ditambahkan, akhirnya Agus dan Rendy pergi ke Tarakan mengambil sabu. Dari keterangan keduanya, mereka sudah dua kali menggambil sabu ke Tarakan dengan jumlah yang berbeda. 

Pertama berjumlah 2 kg sabu dan kedua 4 kg sabu. Keduanya mengakui mendapatkan upah Rp 20 juta. Modus yang digunakan pun sama yakni membawa sabu melalui jalur darat. 

“Tujuan sabu itu ada ke Balikpapan dan ada ke Samarinda. Tujuan sabu ini tergantung perintah dari DPO si Muhammad,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata Irawan, terdakwa Veronika menggenal DPO Muhammad di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Dari situ keduanya sepakat untuk berbisnis narkotika. Dari situ, Veronika menyuruh Agus dan Rendy menggambil sabu ke Tarakan. Sedang terdakwa Lesmana dalam kegiatan peredaran sabu ini tidak ada keterlibatan. 

“Tapi dia tahu dan tidak melaporkan. Karena si Rendy dan Agus ini merupakan karyawan kafenya. Namun ia tahu kedua karyawan disuruh oleh Veronika,” bebernya. 

Diketahui, terdakwa Veronika dan Lesmana diamankan di salah satu rumah kontrakan. Saat itu terdakwa Veronika menumpang di rumah Lesmana.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dikontrak Lesmana, didapati barang bukti sabu yang berada di dalam kamar Veronika. 

“Ada memang hubungannya, karena HP (handpdhone) dan buku tabungan disita. Tapi di persidangan Lesmana tidak ada menyuruh Agus dan Rendy untuk pergi ambil sabu. Dia hanya tahu saja,” imbuhnya. 

Penasehat Hukum Lesmana, Nazamuddin menambahkan, dari keterangan semua terdakwa didapati Lesmana tidak terlibat langsung dan hanya mengetahui sabu itu akan diambil. 

“Minggu depan langsung sidang tuntutan karena semua terdakwa sudah menjalani pemeriksaan,” singkatnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X