Penyelundupan Kayu Seret 2 Tersangka

- Selasa, 14 Juli 2020 | 19:32 WIB
BARANG BUKTI: Polres Bulungan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 15 kubik kayu ilegal.
BARANG BUKTI: Polres Bulungan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan 15 kubik kayu ilegal.

TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan menemukan titik terang kelanjutan kasus penyelundupan 15 kubik kayu ilegal yang sebelumnya diungkap pada 6 Juli lalu di perairan Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan. 

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polri Bulungan menetapkan dua orang tersangka dari empat pelaku yang diamankan sebelumnya. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipiter Ipda M Patria Pratama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka masing-masing berinisial S dan U, keduanya memiliki kaitan yang sangat erat.

Keduanya juga diberatkan karena telah melakukan kegiatan ini secara berulang-ulang lebih dari satu kali.

"Pemeriksaan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita langkahkan dengan cepat, sekarang sudah kita naikan ke tingkat penyidikan," katanya, Senin (13/7).

Tersangka S berperan sebagai nahkoda di kapal yang mengangkut 15 kubik kayu tersebut. S juga merupakan residivis kasus yang sama. 

"Saudara S ini sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara di Bulungan. Tetapi diulangi kembali dengan kasus yang sama," ujarnya.

Kedua pelaku lain yang sempat ikut diamankan, dari hasil penyelidikan dinyatakan tidak cukup terlibat dalam kasus ini. Mereka hanya diajak untuk menemani tersangka ke Tanjung Selor dengan hal dan keperluan yang tidak dijelaskan.

"Saat mereka tiba di Tanjung Selor mereka diajak berkerja kayu. Mau tidak mau mereka ikut membantu angkat kayu karena sudah di Tanjung Selor," ujarnya.

Kasus ini terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap asal muasal kayu. Adapun S dan U dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bulungan menggagalkan upaya penyeludupan kayu ilegal sebanyak 15 kubik di perairan Sungai Kayan, tepatnya di daerah Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Senin (6/7) lalu. Rencananya, kayu dari Bulungan tersebut akan dibawa ke Kota Tarakan. Pengungkapan penyelundupan ini berkat pengintaian yang dilakukan penyidik selama 3 hari. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X