TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudi sabung ayam dan dadu, di Kilometer 10, Desa Pentian, Kecamatan Sekatak yang sebelumnya diungkap jajaran Satreskrim Polres Bulungan 28 Juni lalu.
Satu orang DPO itu adalah A yang memiliki peran sebagai penyedia arena judi dan panitia perjudian beromzet ratusan juta rupiah.
"Dari keterangan 8 saksi, kami menetapkan satu tersangka berinisial A. Kami sempat mendatangi di kediamannya namun hingga saat ini DPO masih tidak berada di kediamannya tersebut," ujarnya Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Ipda Faizal Anang, Senin (13/7).
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, DPO melarikan diri. Ada dua dugaan lokasi pelariannya. Yakni ke lokasi tambang emas Sekatak dan atau melarikan diri ke kampung halamannya di Sulawesi.
"Untuk selanjutnya tim Resmob masih menyelidiki dan berkordinasi dengan Polsek Sekatak dan Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Bulungan untuk mencari keberadaan DPO. Namun untuk kordinasi ke kampung halaman DPO, masih belum. Apabila nanti ada kemungkinan melarikan diri ke kampungnya tentu kami akan berkoordinasi langsung," katanya.
Terhadap 8 orang yang diamankan saat penggerebekan, saat ini masih berstatus saksi. Delapan pria yang diamankan, masing-masing inisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.
“Delapan orang saksi saat ini masih berstatus wajib lapor di Polsek Sekatak. Sebagiannya lagi di Polres Bulungan. Apabila nanti DPO sudah kami amankan maka mereka akan kami panggil lagi untuk menguatkan DPO sebagai tersangka," tuturnya.
Terhadap tersangka Ayang masih DPO terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Untuk diketahui, saat penggerebekan arena judi sepekan lalu di Sekatak, sebanyak 22 ekor ayam jago ikut diamankan. Termasuk 22 unit sepeda motor, 12 bola dadu, dua unit mobil, dan uang tunai jutaan rupiah. (*/nkk/mua)