Santroni Rumah TNI, Pelaku Diseret ke Polisi

- Rabu, 15 Juli 2020 | 17:47 WIB
PENCURIAN HP: Pelaku berinisial JL (kanan) saat digelandang ke rumah tahanan Polres Tarakan, Selasa (14/7).
PENCURIAN HP: Pelaku berinisial JL (kanan) saat digelandang ke rumah tahanan Polres Tarakan, Selasa (14/7).

TARAKAN - Pria setengah baya berinisial JL (41) diamankan karena dicurigai melakukan pencurian di salah satu rumah seorang anggota TNI di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 5 Kelurahan Juata Laut, Senin (13/7). Dengan memanfaatkan kelengahan korban di gudang tempat penyimpanan ikan, menjadi modus pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Pelaku ini diamankan dan dibawa korban ke Polres Tarakan. Soalnya pelaku juga dicurigai mencuri handphone (HP),” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei, Selasa (14/7).

Sebelumnya, pelaku sempat dikejar oleh korban serta warga di sekitar Kelurahan Juata Laut. Pelaku yang sempat melompat dari kejaran warga akhirnya tertangkap dan langsung diamankan.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, JL mengakui sudah melakukan pencurian berupa dua unit HP di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Namun dua HP tersebut dicuri di hari yang berbeda yakni pada 19 Mei dan 3 Juli lalu.

Modus yang digunakan pelaku, kata Arief, yakni mengincar HP para korban yang ditaruh di atas meja di dalam salah satu gudang tempat penyimpanan ikan. Saat korbannya lengah, pelaku langsung mengambil HP . 

“Begitu terus modusnya. Jadi dia bekerja dekat situ juga. Saat korban simpan HP di atas meja, langsung diambil pelaku,” sebutnya. 

Salah satu barang bukti HP tersebut sempat dijual pelaku di salah satu toko jual beli HP, seharga Rp 400 ribu. Dengan alasan bahwa HP tersebut milik anaknya. Pria yang merupakan warga Kota Samarinda ini merupakan residivis pada kasus perampokan di tahun 2016.

“Pelaku ini dulu perampok di Samarinda. Korban yang dia bekap meninggal dunia. Pelaku ini tinggal di Tarakan sejak Januari lalu dan alasan ke sini mau menjenguk anaknya,” ungkapnya.

Hingga kini JL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X