TANJUNG SELOR - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Bulungan kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Selasa (14/7) di Mapolres. Kali ini sebanyak 1710,18 gram atau 1,7 kilogram lebih dimusnahkan, milik satu orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin Wakapolres Bulungan Kompol Roberto Asfrianza, mewakili Kapolres AKBP Teguh Triwantoro. Pemusnahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat Kejari dan Dinas Kesehatan Bulungan.
Wakapolres Bulungan Kompol Roberto Asfrianza mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka Sudirman alias S (45) warga Sungai Urang, Kecamatan Tanjung Palas.
"Kita melakukan penangkapan terhadap S pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 Wita di Sabanar Lama, Gang Danau Tempe di salah satu kos kediaman saudara S," kata Kompol Roberto Asfrianza kemarin.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap S, anggota Satreskoba Polres Bulungan lebih dulu mengamankan Benyamin pada Rabu 13 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wita dinihari di Gang Buana Maspul, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Saat itu ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 0,59 gram.
Saat Benyamin diamankan dan diintrogasi tentang kepemilikan barang haram tersebut, ia mengakui mendapatkan barang haram itu dari tersangka S. "Tersangka ini tidak langsung kami amankan. Melalui rangkaian panjang penyelidikan, sehingga mengarah ke saudara S dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1710,18 gram," tuturnya.
Barang bukti yang ikut diamankan dalam waktu yang bersamaan yaitu dua buah telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp 5,05 juta.
"Sebagian barang bukti jenis sabu kami sisihkan sebagai bukti untuk keperluan persidangan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (*/nkk/mua)