Tak Cukup Bukti Tahan NN

- Jumat, 17 Juli 2020 | 19:38 WIB
NARKOTIKA: Pelaku HD menyaksikan sabu miliknya dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Kamis (16/7).
NARKOTIKA: Pelaku HD menyaksikan sabu miliknya dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Kamis (16/7).

TARAKAN - Meski barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial HD seberat 47,64 gram telah dimusnahkan, Kamis (16/7) kemarin polisi sempat melakukan pengembangan kepada terduga lain berinisial NN. Namun, tim Intelmob Polda Kaltara tidak menemukan cukup bukti untuk menahan pelaku dimaksud.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya HD diamankan oleh tim Opsnal Intelmob Polda Kaltara, di Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, pada 13 Juni lalu. 

“Pengakuan HD beli sabu lalu diantarkan ke orang. Jadi ada orang pesan sabu, harga sekian misalnya. Lalu HD beli sabunya dan antar pesanannya. HD yang transaksi langsung,” katanya usai pemusnahan. 

Usai pulang membeli sabu, lanjut Sudaryanto, HD diamankan di tengah perjalanan. Sejatinya, saat mengambil sabu, HD berdua temannya berinisial BK. 

Namun, HD mengakui bahwa BK tidak mengetahui tujuannya pergi ke Kelurahan Lingkas Ujung untuk mengambil sabu. HD hanya beralasan untuk minta diantarkan ke rumah temannya. Akhirnya, BK hanya berstatus saksi dan HD ditetapkan tersangka. 

Dari penyelidikan Intelmob Polda Kaltara, sebenarnya HD berjualan sabu sudah cukup lama. Pelaku diduga sebagai pemasok sabu ke pengedar sabu dengan ukuran kecil. HD tidak menjual dalam bentuk eceran, tetapi ukuran besar. 

Kemudian pembelinya akan menjual lagi dalam ukuran kecil dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Pengakuan HD juga, sabu ini didapatnya dari seorang berinisial NN. 

“Bersama Intelmob kita melakukan pengembangan ke tempat HD membeli sabu seperti pengakuannya ke NN,” ungkapnya. 

Namun, saat polisi tiba di rumah NN, tidak ada barang bukti sabu sekaitan kasus ini. NN ini juga diduga merupakan rekan sesama pengedar sabu dengan salah satu warga binaan yang ada di Lapas Tarakan. Namun, karena tidak ada yang menghubungkan antara NN, HD maupun dengan warga binaan Lapas. 

HD disangkaan Pasal 114 ayat (2) subdiser Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. 

Pemusnahan barang bukti sabu dari tersangka HD sebanyak 46,57 gram dilakukan di Polres Tarakan. Sisanya 1,07 gram disisihkan untuk bukti di persidangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset, setelah tim dari Labkesda memastikan barang bukti yang disita dari HD, positif mengandung methamphetamine. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X