JK Terancam 15 Tahun Penjara

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 19:28 WIB
PENYESALAN: Tersangka JK (baju orange) yang berhasil diamankan Polres Bulungan setelah menghabisi nyawa istrinya.
PENYESALAN: Tersangka JK (baju orange) yang berhasil diamankan Polres Bulungan setelah menghabisi nyawa istrinya.

TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil menangkap tersangka penganiayaan yang berujung kematian korban, yang terjadi di wilayah Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan pada Rabu (15/7) lalu. Pelaku diringkus jajaran Polres Bulungan, Kamis (16/7). 

Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Ipda Faisal Anang Satria menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka datang dari Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Bulungan. Di Bulungan, JK menuju daerah perkebunan sawit milik salah satu perusahaan. 

Kesokan harinya, JK bekerja selama sehari dan menumpang tinggal sementara di rumah warga bernama Agus yang saat ini menjadi saksi kasus ini. Kurang lebih pukul 14.00 Wita tersangka meminjam motor Agus, untuk digunakan menjemput anak dan istrinya. Tersangka kemudian mengendarai motor tersebut ke Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. 

Kata Faisal, sesampainya di Kelubir, tersangka lantas terlibat cekcok dengan istrinya berinisial MM. Lantaran sang istri tidak ingin diajak ikut bersama tersangka. Tersangka khawatir dan curiga istrinya itu memiliki hubungan dengan orang lain. 

"Didasari rasa cemburu, kemudian tersangka tidak dapat menahan emosinya dan akhirnya menusuk korban (dengan senjata tajam, Red) di tiga titik yaitu leher, tangan dan perut sebanyak lima kali," jelasnya. 

Setelah kejadian itu, korban sempat berlari untuk meminta pertolongan. Namun saat itu, tidak ada masyarakat yang menghampirinya. Sedang tersangka lari menuju hutan dan meninggalkan motor yang digunakan. 

"Korban ditemukan dalam parit usai meminta pertolongan kepada warga," imbuhnya. 

Setelah kejadian itu tim Reskrim Polres Bulungan langsung mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyisiran mencari tersangka. 

"Saat tiba kita langsung lakukan olah TKP. Anggota lainya melakukan razia di titik yang kita curigai akan dilintasi oleh tersangka yaitu Salimbatu, Tanjung Palas, Pimping, Kelubir, hingga di wilayah Desa Pentian," sebutnya. 

Dalam waktu sehari semalam, kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan. 

"Kita amankan hari Kamis tanggal 16 Juli sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Pentian. Tersangka ini sempat bersembunyi dalam hutan. Namun karena merasa lapar ia keluar untuk meminta pertolongan di salah satu rumah warga di desa itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, JK terancam dipenjara 15 tahun lantaran melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Saat itu saya menyesali atas kejadian yang sudah saya lakukan kepada istri saya. Pesan terakhir istri saya setelah kejadian itu, dia bilang tolong jaga kedua anaknya kepada saya," ujar JK, Jumat (17/7) kepada awak media.  

Lebih jauh ia menjelaskan, saat itu ia benar kesal karena niat baiknya untuk kembali berkumpul seperti dulu menjadi seorang pemimpin keluarga yang baik, kerap diabaikan oleh MM. (*/nkk/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X