Masalah Utang Tega Aniaya Korbannya, DD Masuk Bui Lagi

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 19:48 WIB
NAPI ASIMILASI: Pelaku DD (kanan) dibawa ke ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Jumat (17/7).
NAPI ASIMILASI: Pelaku DD (kanan) dibawa ke ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Jumat (17/7).

TARAKAN - Narapidana atau napi asimilasi berinisial DD (20) tahun kembali diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, 13 Juli lalu. DD diamankan usai menganiaya salah seorang warga di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai. 

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei mengatakan, awalnya pelaku diamankan di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso dengan membawa senjata tajam.

Sebelum ditangkap, pelaku dipancing untuk melakukan transaksi narkoba oleh polisi. "Saat pelaku diamankan, kami akhirnya menemukan senjata tajam tersebut. Saat berencana untuk transaksi sabu, pelaku sempat mengelabui petugas yakni menjual sabu dengan diganti oleh tawas,” ujarnya, Jumat (17/7).

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku merupakan otak penganiayaan korban bernama Irfan di Jalan Gajah Mada tanggal 13 Juli. 

“Tetapi senjata tajam yang dia pakai saat penganiayaan dan yang kami temukan berbeda,” tegasnya.

Irfan sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. Ia mengalami luka di bagian pinggul.

Adapun tersangka DD, belakang ini bermukim di Kelurahan Selumit untuk menghindari kejaran petugas. “Alasan penganiayaan ini karena masalah hutang korban dengan pelaku sebesar Rp 100 ribu. Dia menagih. Emosi lalu berkelahi dan melakukan penikaman,” ungkap Aiptu Arief.

DD merupakan residivis narapidana asimilasi dengan kasus penganiayaan. Ia baru keluar Lapas Kelas II A Tarakan pada April lalu. DD dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. Terkait kepemilikan senjata tajam ia juga disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Untuk penganiayaan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Dan Undang-Undang Darurat 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X