Baru Pacaran Sebulan, Sudah 7 Kali Gituan

- Minggu, 19 Juli 2020 | 17:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Pria berinisial PL (25), nekat mencabuli keluarganya sendiri yang masih duduk di kelas II SMP. Keduanya memang mengaku tengah memadu kasih, namun orangtua korban tetap tak terima perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, dan melaporkannya ke aparat kepolisian pada Kamis (16/7).

Kapolsek Tarakan Utara, AKP Said Munir menjelaskan, PL dilaporkan telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur. “Pelaku mengaku baru pacarannya sebulan, sudah menyetubuhi 7 kali. Persetubuhannya dilakukan di rumah paman korban di Jalan Pangeran Aji Iskandar, RT 13 Kelurahan Juata Laut,” katanya, Sabtu (18/7).

Awalnya, PL membantah sudah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Menurut PL, saat polisi datang ke rumahnya, ia dan korban hanya pacaran dan tidak pernah memperkosa korban. 

Meski begitu, pelaku kemudian tetap dibawa Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena korban masih di bawah umur dan tidak menerima paksaan, pelaku dianggap tetap melanggar undang-undang perlindungan anak dan dianggap melakukan tindak pidana. “Terakhir berhubungan badan Sabtu (11/7) lalu, sekira pukul 22.00 Wita, di rumah kakak korban,” katanya. 

Lebih lanjut, kata Said, sebenarnya antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Korban kerap menginap di rumah kakak tirinya, di Jalan P Aji Iskandar RT 13, Kelurahan Juata Laut. Sedangkan pelaku adalah keponakan dari suami kakak tiri korban. 

Pelaku sebenarnya belum lama tinggal di Tarakan. Pelaku berasal dari salah satu daerah di Pulau Sulawesi, yang datang ke Tarakan untuk bekerja. Di Tarakan, pelaku tinggal sementara di rumah suami kakak tiri korban dan bekerja sebagai petani. Korban dan pelaku pun lantas berkenalan hingga akhirnya pacaran. Alhasil, korban terus menginap di rumah kakak tirinya setelah berpacaran dengan pelaku.

“Padahal sebenarnya korban tinggal sama kakak kandungnya di Kelurahan Lingkas Ujung. Disuruh pulang, malah tidak mau. Jadi korban dijemput dan didesak, apa alasannya tidak mau pulang ke rumah kakak kandungnya,” imbuhnya. 

Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku bahwa berpacaran dan sudah berhubungan badan dengan pelaku hingga 7 kali. 

Polisi telah menetapkan PL sebagai tersangka dan masih menunggu hasil visum terhadap korban. Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X