TANJUNG SELOR - Ketua Divisi SDM, Organisasi, dan Litbang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ilham Saputra, melepas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kaltara, khususnya di wilayah Bulungan, kemarin (18/7), usai memimpin apel bersama jajaran KPU Kaltara dan KPU Bulungan. Sebelumnya pada Jumat (17/7), Ilham juga meresmikan media center KPU Kaltara
Selain melepas , Ilham Saputra juga secara langsung melihat proses coklit yang dilakukan petugas di lapangan.
Kepada media ini, Ilham mengatakan semangat integritas dan profesionalitas dari PPDP harus ditanamkan. Apalagi, PPDP bertugas selama sebulan ke depan. Dengan kata lain, waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan coklit juga tidak banyak. Sehingga perlu dilakukan dengan baik.
"Bekerja sesuai kewenangan. Kami mengandalkan PPDP untuk bekerja secara baik," ungkapnya, Sabtu (18/7).
Ia menerangkan, tugas PPDP menentukan pemilih di Pilkada pada 9 Desember mendatang. Sebab, data pemilih harus tercatat dan benar. Yang diinginkan oleh penyelenggara adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat. Apalagi tugas PPDP juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Bawaslu memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar tanpa ada kecurangan sama sekali, " terangnya.
Ilham juga menegaskan, coklit harus dilaksanakan dari rumah ke rumah. Petugas tidak diperkenankan melakukan coklit seenaknya. Sebab ada aturan yang mengaturnya.
"Jangan sampai tidak datang dari rumah ke rumah. Sebab itu bagian dari upaya menciptakan DPT yang akurat. Kemudian melindungi hak pilih sesuai aturan yang ada. Itu yang harus ditegaskan kepada para PPDP," tegasnya.
Selain itu, jika memungkinkan, coklit dilakukan di luar rumah. Hal itu guna menghindari penyebaran atau penularan Covid-19.
"Ini pertama kali bekerja di masa covid. Maka dari itu perlu diperhitungkan segala sesuatunya. Bahkan tidak perlu berlama-lama. Agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu, " sebut dia.
DATA PEMILIH DI LAPAS TARAKAN
Pendataan pemilih juga mulai dilakukan jajaran KPU Tarakan, khususnya di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Pendataan dilakukan, setelah KPU Tarakan mengeluarkan edaran resmi mengenai tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga binaan di Lapas Tarakan.
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia (Parmas SDM) KPU Tarakan, Herry Fitrian mengatakan, pihaknya berencana menyiapkan 1 TPS di lapas. Nantinya, TPS tersebut bisa ditempatkan di dalam lapas maupun di luar lapas.