Minta Pembom Ikan Diproses Hukum

- Selasa, 21 Juli 2020 | 19:23 WIB
Farida Silviawati
Farida Silviawati

TANJUNG SELOR - Aktivitas penangkapan ikan dengan cara dibom, beberapa waktu lalu masih dilakukan oleh oknum di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Anggota DPRD Bulungan, Farida Silviawati menegaskan, pemerintah dan aparat berwenang harus bergerak cepat menangkap dan memproses pelaku pemboman ikan. 

Selain meresahkan nelayan lainnya, ekosistem laut terancam makin rusak yang pada gilirannya mengurangi potensi ikan di wilayah tersebut. 

"Tentu akan berdampak juga pada pendapatan masyarakat sekitar. Selain kerugian mengancam habitat laut, tindakan pemboman ikan sangat dilarang sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Farida, Senin (20/7).

Regulasi yang dimaksudkan adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam aturan ini disebutkan pelaku pemboman ikan diancam dengan kurungan lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. 

Menurutnya, meski kebijakan tersebut kewenangannya ada di pemerintah provinsi, ia tetap mendorong instansi terkait untuk segera menyelesaikan dan menangkap pelaku pemboman ikan. “Jika ini dibiarkan, maka dikhawatirkan tindakan berikutnya terulang kembali,” tegasnya. (adv/*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X