Tunggu Arahan Ketua Gugus Kaltara

- Rabu, 22 Juli 2020 | 21:34 WIB

TANJUNG SELOR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan, sesuai bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B Perpres Nomor 82/2020. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, masih menunggu pernyataan secara lisan maupun tertulis dari Ketua Gugus Tugas Kaltara. Dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie. 

“Maaf saya belum bisa menanggapi dulu. Karena belum ada tanggapan atau pernyataan dari Gubernur sebagai ketua gugus tugas Kaltara,” tutur Agust, kemarin (21/7). 

Pada prinsipnya, ujar Agust, mungkin pemerintah pusat mempunyai maksud yang lebih baik. Dengan dibubarkan Tim Gugus Tugas, bahkan Komite Satuan Tugas (Satgas) lebih luas fungsinya. Bukan hanya sebatas penanganan Covid-19, tetapi juga pada aspek ekonomi yang harus jalan beriringan. 

“Masalah Covid ini bisa ditangani dan perekonomian bisa diangkat kembali. Terkait kapan pernyataan dari ketua gugas dikeluarkan. Belum peroleh informasi lebih detail, kami sifatnya menunggu saja,” ungkap Agust. 

Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul memperkirakan baru struktur nasional terlebih dahulu yang diubah. Pasalnya, pihaknya belum mendapat perintah untuk Satgas di kabupaten dan kota untuk segera merubah nama dan penyesuaian strukturnya.

“Kita sudah terima Perpres-nya. Gugus tugas ganti nama menjadi Komite Penanganan Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Karena pembentukan gugus tugas berdasarkan edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Jadi kita tunggu edaran Mendagri,” singkatnya.

Di lain pihak, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan dr Devi Ika Indriarti mengaku, masih menunggu arahan dari Wali Kota Tarakan untuk tindaklanjut pergantian nama maupun struktur organisasi.

Ada berbagai pertimbangan dalam upaya pembentukan perpres tersebut. Salah satunya, penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. 

Maka dari itu, pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi. Tidak dapat terpisah dan perlu dilakukan dalam satu kelembagaan. (*/mts/*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X