Menanti Hasil Verfak Tingkat Provinsi

- Kamis, 23 Juli 2020 | 17:03 WIB
RAMAIKAN BURS PENCALONAN: Pasangan bakal calon Sofian Raga–Juid menerima hasil verifikasi faktual dari Komisioner KPU KTT.
RAMAIKAN BURS PENCALONAN: Pasangan bakal calon Sofian Raga–Juid menerima hasil verifikasi faktual dari Komisioner KPU KTT.

TANJUNG SELOR – Rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan (Independen), baik Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, sudah terlaksana di tingkat kabupaten dan kota. 

Dijadwalkan, hari ini (23/7), proses rapat pleno rekapitulasi hasil verfak di tingkat provinsi. Dikatakan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, bahwa gambaran hasil rekapitulasi sudah jelas. Namun, KPU Kaltara belum bisa membeberkan hal tersebut. 

“Meski kita ketahui bersama gambaran dari hasil rekapitulasi. Tapi kita juga harus melihat hasilnya nanti di tingkat provinsi,” jelas Suryanata, Rabu (22/7).

Bahkan, perlu dilakukan sinkronisasi dan memastikan pelaksanaan verfak sesuai atau tidak. KPU Kaltara perlu memastikan data yang sebelum dan sesudah diverifikasi. “Jangan sampai data yang dilakukan verifikasi berbeda dengan yang telah diverifikasi. Artinya, berapa jumlah yang diverifikasi, begitu juga yang kita terima usai diverifikasi,” tutur Suryanata. 

“Apakah itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS). Nanti akan kita lihat hasil akhirnya,” imbuhnya. Berdasarkan informasi yang diterima, dukungan perseorangan di tingkat provinsi ditemui banyak TMS. 

Sesuai dengan aturan, jika TMS dan masih kurang dari total minimal dukungan, maka pihak bakal calon perseorangan harus dilengkapi. Dan juga yang dikumpulkan, tidak boleh sama dengan yang sebelumnya dikumpulkan.

“Jadi harus mengumpulkan pemilih baru. TMS ini banyak faktor. Ada yang menyatakan tidak mendukung, tidak dapat ditemui dan sebagainya. Bahkan, LO kesulitan menghadirkan orang-orang untuk verifikasi faktual,” ungkap Suryanata. 

Apabila sampai batas waktu tidak bisa dihadirkan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada juga verifikasi faktual yang dilakukan terhadap bakal calon perseorangan di Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Untuk hasil rekapitulasi di KTT tidak ada masalah dan seluruh dukungan dinyatakan memenuhi syarat. Berbeda dengan di Bulungan. Di mana ditemui ribuan dukungan yang TMS. 

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KTT menghadirkan satu bakal calon melalui jalur perseorangan. Setelah pasangan bakal calon Sofian Raga–Juid dinyatakan memenuhi syarat, batas minimal jumlah dukungan pencalonan. 

KPU KTT sudah melakukan rapat pleno verifikasi faktual terhadap dukungan Sofian Raga–Juid. Hasilnya, sebanyak 2.305 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS), dari 2.817 dukungan yang dikumpulkan pasangan bakal calon tersebut. Sementara syarat minimal sebanyak 1.497 dukungan. 

“Setelah kita verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual itu dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.305 dukungan. Jumlah itu sudah melampaui batas minimal,” jelas Komisioner KPU KTT, Hermansyah, dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7). 

Dengan hasil itu, Hermansyah memastikan pasangan bakal calon Sofian Raga–Juid lolos syarat dukungan pencalonan dan boleh mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati KTT, saat dibukanya pendaftaran pada 4–6 September mendatang. Tinggal memenuhi syarat pencalonan. 

Sementara itu, dari hasil verifikasi faktual calon perseorangan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Abdul Hafid Achmad–Makinun Amin hanya memperoleh 27 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, dari 92 dukungan yang tersebar di KTT. 

“Untuk calon gubernur di KTT jumlah dukungannya cuma 92 dukungan. Yang memenuhi syarat itu cuma 27 dukungan,” sebut Hermansyah. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X