Tersisa 1 Izin Dibutuhkan

- Kamis, 23 Juli 2020 | 17:05 WIB
SUMBER ENERGI: Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi (tengah) menjadi narasumber kegiatan Respons Kaltara, kemarin (22/7)
SUMBER ENERGI: Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi (tengah) menjadi narasumber kegiatan Respons Kaltara, kemarin (22/7)

TANJUNG SELOR - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan terus digenjot. Terbaru, proses perizinan telah memasuki tahap akhir. 

Pihak investor dalam hal ini PT Kayan Hydro Energy (KHE), menggenjot sertifikasi bendungan. Dokumen terbaru juga telah disampaikan PT KHE ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait kebutuhan sertifikasi. Untuk gambar bendungan yang sempat direvisi dan dianggap kurang, juga masuk dalam dokumen tersebut.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi mengungkapkan, dari beberapa sungai yang ada di Kaltara, beberapa perusahaan mencoba berinvestasi. Namun baru PT KHE yang sudah berjalan dan sudah sampai pada akhir perizinan. Dari 24 izin yang diupayakan PT KHE mulai dari izin prinsip, hingga visibilitas lingkungan juga telah dipenuhi.

“Sejak 10 tahun lalu, PT KHE serius ingin membangun Bendungan untuk PLTA Sungai Kayan. Dan itu memang memakan waktu yang cukup lama. Hingga saat ini sudah 95 persen proses perizinan yang sedang proses,” ungkapnya, Rabu (22/7).

Khusus untuk perizinan visibilitas, telah berproses selama 2 tahun lamanya. Informasinya, izin tersebut akan selesai tahun ini. 

“Target kita, 5 tahun ke depan bisa selesai. Maksudnya, tahap pertama pembangunan selesai 5 tahun ke depan. Kemudian seiring berjalannya waktu, walaupun tahap pertama belum selesai bisa dilanjutkan pembangunan tahap II. Jadi beriringan pembangunannya. Yang jelas perizinan harus tuntas," kata dia.

Direktur Operasional PT KHE Khaerony juga menjelaskan, pihaknya memilih Kaltara karena potensi sumber daya alam (SDA) cukup besar. Apalagi, ditopang dengan kawasan industri nantinya. Dari segi perizinan cukup banyak. Mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Itu, menjadi salah satu faktor yang membuat prosesnya menjadi lama.

“Ada 24 izin yang diproses juga masih memiliki sub-sub izin lainnya. Itu juga yang membuat proses perizinan cukup lama. Karena kami harus melengkapi dokumennya satu per satu," jelasnya.

Kemudian, kondisi teknis di lapangan juga menjadi kendala selama ini. Studi lapangan yang dilakukan memakan waktu yang lama dan harus detail, agar tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan PLTA dikemudian hari.

“Sebelumnya kita sudah memiliki desain dari PLTA. Namun, akibat adanya banjir di 2015, akhirnya kami merubah desainnya dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” bebernya.

Saat ini, informasi yang diterimanya, izin konstruksi bendungan telah masuk di Balai Teknik Bendungan, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dan Komisi Keamanan Bendungan. Sebelumnya, pembangunan pembangunan PLTA di Kaltara, dibahas secara detail. Pihak PT KHE juga sampai mendatangkan ahli dari luar negeri, seperti ahli bendungan dari Cina dan ahli hydro mekanikal dari Australia. Sementara untuk ahli geologi teknikal dari Indonesia.

“Tinggal satu izin lagi yang ditunggu. Meski begitu rekomendasi sudah terbit. Teknis di lapangan sendiri kendalanya tidak ada. Baik kajian desain sudah selesai, tinggal pelaksanaannya,” paparnya. (fai/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X