Mediasi Tak Kunjung Terlaksana, Pihak Perusahaan Tak Hadir Lagi

- Kamis, 23 Juli 2020 | 17:22 WIB
FASILITASI: Fasilitasi persoalan pemutusan kontrak kerja buruh, dihadiri Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa, Rabu (22/7).
FASILITASI: Fasilitasi persoalan pemutusan kontrak kerja buruh, dihadiri Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa, Rabu (22/7).

TANJUNG SELOR - Merasa pemutusan hubungan kerjanya dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan, Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bulungan diterima di kantor Disnakertrans Provinsi Kaltara, Rabu (22/7). 

Kemarin adalah hari ketiga mereka menyampaikan aspirasinya. Berdasarkan rencananya, buruh dan pihak perusahaan yakni PT TH Felda Nusantara, PT Usaha Kaltim Mandiri dan PT Anugerah Kembang Sawit Sejahtera akan dimediasi. Hanya saja perwakilan perusahaan tidak ikut menghadiri agenda tersebut. 

"Kita sudah panggil, bahkan telah menganjurkan pihak perusahaan agar kembali memperkerjakan buruh yang telah terkena PHK saat ini,” terang Kepala Disnakertrans Kaltara, Armin Mustafa kemarin. 

Mesra, kordinator aksi buruh menganggapburuh diperlakukan tidak adil oleh perusahaan karena diputuskan kontrak kerja atau hubungan kerja sepihak. Menurutnya, pemutusan kerja saat ini tidak mendapatkan kejelasan bahkan tidak memiliki surat pemutusan kontrak. 

“Peraturan berlaku surut. Seharusnya pihak perusahaan mempunyai kewajiban membayar sisa kontrak tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 62. Dimana pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh, sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ungkapnya.

Ia juga berharap pemerintah membantu memfasilitasi pemenuhan hak-hak buruh. 

"Kami tidak akan mundur. Kami minta dan berharap kepada pemerintah untuk membantu mengawal, bahkan bisa menghadirkan pihak manajemen saat ini," katanya. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, proses dan hasil mediasi terhadap kasus pemutusan kontrak kerja antara perusahaan dan buruh belum mendapatkan titik terang. 

“Kita sudah surati manajemen perusahaan yang mereka inginkan. Tetapi saat ini pihak perusahaan menolak. Kami tidak bisa memaksa sebab itu hak mereka. Dalam penyelesaian permasalahan tersebut kami sudah melakukan tugas sesuai opsi dan koridor," ujarnya. 

"Apabila kami dipaksakan untuk melanggar peraturan kerja tentu tidak bisa. Sebab untuk menentukan keputusan penetapan pemenuhan hak mereka ada pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Apabila mereka telah menetapkan, tentu wajib dilaksanakan perusahaan. Keputusan ada bersama PHI," tuturnya. (*/nkk/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X