Harus Lengkapi 41.888 Dukungan

- Jumat, 24 Juli 2020 | 17:20 WIB
DIPLENOKAN: KPU Kaltara saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual, Kamis (23/7).
DIPLENOKAN: KPU Kaltara saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual, Kamis (23/7).

TANJUNG SELOR – Syarat dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin melalui jalur independen, masih dibawah minimal dukungan. 

Jumlah dukungan pasangan tersebut yang dilakukan verifikasi faktual (Verfak) sebelumnya sebanyak 51.766 dukungan. Dan telah diverifikasi sejak 24 Juni-12 Juli lalu. Syarat dukungan masih dibawah minimal, disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak), Kamis (23/7). 

Namun sayangnya, saat rapat pleno tidak dihadiri bakal calon perseorangan di tingkat provinsi maupun Liaison Officer (LO) yang bersangkutan. Menurut Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, hasil verifikasi faktual yang dilakukan Petugas Pemungutan Suara (PPS) hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, ditemui banyak dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Dari hasil rekapitulasi, 24.067 dukungan memenuhi syarat. Akan tetapi, terdapat 20.944 yang masih kurang, dari jumlah dukungan awal 51.766 dukungan. “Jika dihitung, yang bersangkutan harus melengkapi 41.888 dukungan. Itu sesuai aturan yang ada, yakni jumlah kekurangan dikali dua,” jelas Suryanata kemarin. 

Selanjutnya, 25-27 Juli diminta untuk menyerahkan kelengkapan dukungan tersebut. Pada 27 Juli-1 Agustus 2020, berlanjut dilakukan verifikasi administrasi (Vermin). Kemudian pada 2-8 Agustus dilakukan verifikasi faktual. 

“Ini proses atau perbaikan terakhir yang disampaikan bakal calon perseorangan,” ujarnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika sampai batas akhir dan dilakukan verifikasi faktual tidak memenuhi syarat. Maka berpotensi tidak bisa mengikuti kontestasi di jalur independen. 

Kewajiban KPU Kaltara menyampaikan hasil rekapitulasi kepada bakal calon. “Jika nantinya pihak tersebut tidak menyampaikan perbaikan, kita akan lihat ke depannya. Kita tunggu saja hingga tahapan perbaikan selesai,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi verfak di masing-masing kabupaten dan kota, terdapat banyak dukungan tidak memenuhi syarat. “TMS ini faktornya bervariasi. Ada yang menyatakan tidak mendukung, ada juga yang tidak dapat ditemui dan sebagainya,” tutupnya. (fai/uno)

 

* Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan 

  Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Faridil Murad-Masnur Anwar 

     a. Syarat Dukungan              : 45.011

     b. Total Dukungan                 : 51.766

     c. Memenuhi Syarat (MS)     : 24.067

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X