TANJUNG SELOR - Pemasangan pita oleh Wakapolda Kombes Pol Erwin Zadma kepada anggota, Kamis (23/7) di Mapolda Kaltara, menandai dimulainya Operasi Patuh Kayan 2020 di wilayah hukum Polda Kaltara.
Tujuan Operasi Patuh Kayan adalah mengurangi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan ganguan nyata yang berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas, termasuk ancaman penularan Covid-19.
"Tujuan dari kegiatan ini yaitu terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib. Meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Serta menurunnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kaltara," ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Wakapolda Kombes Pol Erwin Zadma, kemarin.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan operasi serupa tahun lalu, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 5 kasus. Polisi juga mengeluarkan 2.149 sanksi teguran terhadap pelanggar.
Tahun ini ada 7 prioritas sasaran penindakan pelanggaran yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, berbonceng tiga atau lebih, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi roda empat, melawan arus, menggunakan gadget saat berkendara, kelebihan muatan, dan mengonsumsi alkohol saat berkendara.
"Dari tujuh prioritas penindakan saat operasi akan dilaksanakan secara tematik berdasarkan karakteristik wilayah di masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara," sebutnya.
Personel yang terlibat dalam operasi ini diharapkan mampu melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, dan mengenali titik rawan kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta lokasi rawan penyebaran Covid-19.
Wakapolda juga berpesan, seluruh personel harus mengamankan Hari Raya Iduladha agar masyarakat tetap berpedoman dengan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya mengimbau dalam Operasi Patuh Kayan ini tetap mengedepankan tindakan humanis kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Serta melaksanakan tugas dengan baik tanpa menimbulkan komplain yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat," ujarnya. (*/nkk/mua)