2 Pria jadi Tersangka Kasus Sabu Cair

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 20:51 WIB
TERCIDUK SEBELUM BERANGKAT: Pelaku FR saat berada di mobil Ambulance, setelah kejadian meminum cairan sabu di Bandara Juwata Tarakan, pada 17 Juli lalu. FR pun meninggal dunia.
TERCIDUK SEBELUM BERANGKAT: Pelaku FR saat berada di mobil Ambulance, setelah kejadian meminum cairan sabu di Bandara Juwata Tarakan, pada 17 Juli lalu. FR pun meninggal dunia.

TARAKAN - Dua pria berinisial AK dan SM yang terlibat dalam pengungkapan sabu cair di Bandara Juwata Tarakan, pada 17 Juli lalu kini resmi ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. 

Keduanya bahkan diketahui sempat berpesta sabu bertiga dengan FR, malam sebelum hendak berangkat ke Makassar. FR adalah pelaku yang meninggal dunia di Bandara Juwata Tarakan, sesaat setelah meneguk sabu cair. 

“Ketiganya (tersangka) pesta sabu dulu di rumah FR, di Jalan Gunung Belah. AK dan SM mengetahui FR mau ke Makassar membawa sabu cair sebanyak 3 liter,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana, Jumat (24/7). 

Ia menambahkan, SM mengantarkan AK dan FR ke bandara. FR yang membawa sabu cair di dalam tasnya, kemudian dihentikan petugas avsec. Hingga FR nekat meminum sabu cair tersebut dan meninggal dunia di bandara. 

Deden menegaskan, selain AK dan FR ada dua pelaku lain yang sudah tiba di Makassar sehari sebelumnya. Pihaknya menduga dua pelaku tersebut juga membawa sabu yang dilarutkan di dalam air.

“Pengakuan AK sih tidak mengetahui. Tapi dari keberangkatannya yang pesan tiket pesawat itu sebenarnya AK. Makanya, patut diduga mereka ini sudah merencanakan perjalanannya. Tapi, AK tidak mengakui,” ungkapnya. 

Penyidik BNNP Kaltara sudah menemukan percakapan dalam telepon genggam milik AK. AK merekam percakapan terkait dua pelaku yang berangkat duluan dan diduga membawa sabu. 

AK disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk SM, ditambahkan penerapan Pasal 127. Ketiganya diduga mengetahui dan melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan menyelundupkan narkotika dalam bentuk cair. 

“Tapi, jika nanti mungkin dari persidangan bisa membuktikan kedua tersangka ini turut serta membantu dan mengetahui, membawa sabu cair. Bisa lebih berat hukumannya,” sebutnya. 

Diketahui FR, AK maupun SM pernah menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Untuk FR dan AK residivis kasus narkotika, sedangkan SM kasus pencurian. 

“Kita duga mereka ini setelah bertemu di dalam Lapas. Lalu ikut jaringan pengedar narkotika, setelah keluar dari Lapas,” pungkasnya. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X