TARAKAN - Memasuki tahapan pilkada, Polres Tarakan memperkuat patroli siber guna mengantisipasi maraknya penyebaran berita hoaks, atau penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Dien Fahrur Romadhoni, penggunaan informasi sudah diatur undang-undang. Sehingga terdapat bentuk pelanggaran dalam penyebaran informasi yang bisa berujung pidana, seperti informasi yang mengandung makna pencemaran nama baik, berita hoaks, hingga penyebaran isu sara.
“Sementara ini kita tiap hari melakukan patroli siber. Kalau kita menemukan adanya pelanggaran ke tindak pidana, maka kita akan menindak, walau persuasif dulu,” katanya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (25/7).
Pendekatan secara persuasif, lanjut Dien, dilakukan dengan memanggil pemilik akun penyebar informasi tersebut. Hal itu untuk meminta klarifikasi dan mediasi antarpihak yang merasa dirugikan. “Tapi kalau ada pengaduan, tergantung dari pelapor,” katanya.
Ditambahkan, hingga kini pihaknya belum mendapati isu hoaks dan sara jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Pihaknya yang tidak ingin kecolongan, akan terus memastikan dan melakukan pemantauan terhadap semua penyebaran informasi melalui media sosial. “Kalau jelang pilkada, biasanya paling banyak itu yang bersebaran yaitu berita bohong, ujaran kebencian, black campaign (kampanye hitam),” ungkapnya.
Diketahui, tahun ini Polres Tarakan sudah menangani dua perkara yang berkaitan dengan UU ITE. “Tapi untuk pilkada belum ada. Akun bodong masih banyak dan itu terus kita pantau. Paling banyak akun bodong itu di Facebook, kalau di WhatsApp jarang. Saya imbau masyarakat harus berhati-hati saat bermedia sosial. Sekarang ini bukan mulutmu harimaumu, tapi sekarang ini jarimu adalah harimaumu,” imbaunya. (*/sas/udi)