TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, untuk mengajukan sengketa.
Meskipun, saat ini terkait sengketa tersebut Bawaslu Kaltara belum menerimanya. Pasca terlaksananya pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi. Sesuai hasil rekapitulasi, 24.067 dukungan memenuhi syarat dari jumlah yang diverifikasi faktual sebanyak 51.766 dukungan bakal calon perseorangan Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin. Untuk yang tidak memenuhi syarat sebanyak 20.944 dukungan.
Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Rustam Akif mengungkapkan, hingga saat ini masih menunggu adanya pengajuan sengketa. Baik itu dari bakal calon perseorangan di tingkat provinsi maupun kabupaten. Bawaslu Kaltara tetap memantau rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
“Kita hanya menunggu saja. Jika ada laporan, kita akan proses,” ujarnya, belum lama ini. Selain sengketa, dari sisi pengawasan untuk perjalanannya tentu akan dipantau proses perbaikan dukungan.
Atensi Bawaslu Kaltara, selain rekapitulasi verifikasi faktual adalah tahapan-tahapan setelah ini. Termasuk, penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan. Menurutnya, tahapan penyerahan bukti dukungan hasil perbaikan menjadi sangat krusial.
Menurutnya, bukti dukungan hasil perbaikan yang disetor oleh bakal calon perseorangan. Harus minimal dua kali lipat dari kekurangan bukti dukungan yang dimiliki. (fai/uno)