Batasi Jarak di Perlintasan Lampu Merah

- Senin, 27 Juli 2020 | 19:56 WIB
PROTOKOL KESEHATAN: Selain sosialisasi adanya marka jarak di perempatan lalu lintas, personel Satlantas Polres Tarakan juga memberikan masker pada pengendara, Sabtu (25/7).
PROTOKOL KESEHATAN: Selain sosialisasi adanya marka jarak di perempatan lalu lintas, personel Satlantas Polres Tarakan juga memberikan masker pada pengendara, Sabtu (25/7).

TARAKAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan melakukan sosialisasi marka jarak di perempatan lampu merah Grand Tarakan Mall (GTM), Sabtu (25/7) pekan kemarin. 

Marka jarak ini berfungsi untuk memberi jarak antar kendaraan khususnya roda dua yang berhenti di area lampu lalu lintas. 

“Itu bukan untuk start MotoGP ya. Itu hanya boleh diisi dari depan 3 sepeda motor, di belakang ada 2 dan di belakang lagi ada 3,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto.

Antar marka, berjarak kurang lebih 1 meter. Ini akan terus disosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor hingga 5 Agustus mendatang. Tak hanya sosialisasi marka jarak, pihaknya juga melakukan Operasi Patuh Kayan 2020 dan memberikan masker bagi pengendara yang tidak menggunakan masker. 

“Tujuannya adalah selain agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, juga mencegah penyebaran Covid-19 itu sendiri,” sebutnya.

Dari pantauan, kata Arofiek, sudah ada beberapa pengendara sepeda motor yang memahami keberadaan dan fungsi marka jarak tersebut. Menurutnya, adanya marka jarak berguna bagi diri sendiri dan orang lain dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19.

Meski ada beberapa pengendara yang tidak melaksanakan prokol kesehatan, Satlantas Polres Tarakan langsung memberikan teguran dan memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. 

“Kami setiap jalan petugas kami bekali lima masker. Jika ada yang tidak menggunakan masker kita beri masker. Ada 1.200 masker kita siapkan,” imbuhnya.

Arofiek menegaskan, dalam Ops Patuh Kayan 2020 ada tiga sasaran utama yang akan dilakukan. Yakni mengawasi pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, kendaraan yang melawan arus lalu lintas serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. 

“Tiga pelanggaran ini, ketika masyarakat melanggar akan kami lakukan penilangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengawasi pengendara jelang adaptasi kebiasaan baru. Nantinya jika ada beberapa masyarakat yang melanggar prokol kesehatan akan diberikan teguran. Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan denda bagi masyarakat yang melanggar. 

“Kita sifatnya teguran tertulis dan teguran lisan. Untuk denda tidak ada dan kami tidak ingin membebankan masyarakat. Sampai sekarang juga belum diatur persyaratan denda bagi pelanggaran yang sifatnya dalam rangka menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X