Bangunan di Hutan Lindung Ditertibkan

- Selasa, 28 Juli 2020 | 20:23 WIB
PENERTIBAN HUTAN LINDUNG: Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (DKPH) Tarakan bersama TNI/Polri melakukan penertiban di kawasan hutan lindung Kelurahan Juata Kerikil, Minggu (26/7) lalu.
PENERTIBAN HUTAN LINDUNG: Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (DKPH) Tarakan bersama TNI/Polri melakukan penertiban di kawasan hutan lindung Kelurahan Juata Kerikil, Minggu (26/7) lalu.

TARAKAN – Dua kelurahan menjadi sasaran Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (DKPH) Tarakan, yakni Kelurahan Juata Kerikil dan Kampung Satu Skip, untuk dilakukan penertiban bangunan liar dalam kawasan hutan lindung, sejak 23-26 Juli lalu.

Penertiban tersebut merupakan perlindungan dan pengamanan hutan. Sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan kawasan dan hasil hutan. Diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKPH Tarakan, Rupinus Diro Pagiling, saat proses penertiban ditemukan kayu-kayu yang berdiri tegak dan dipasang baliho di sekitar Kelurahan Juata Kerikil.

“Kita mau tindaklanjuti. Makanya melibatkan Polda Kaltara dan Polres Tarakan,” ucapnya, Senin (27/7). Di sekitar Kelurahan Juata Kerikil ini, lanjut Diro, awalnya ada oknum masyarakat yang membuka lahan.

Meski penemuan tersebut sudah ditemukan sebanyak 3 kali, pihaknya masih menemukan kavlingan tanah yang dibatasi dengan tali. Ada indikasi kavlingan tanah tersebut akan diperjualbelikan. “Pengelolaan dan penyelenggaraan perlindungan hutan ini untuk menjaga kawasan hutan. Selain agar lingkungannya berfungsi lindung konservasi, juga fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Diro, sempat ada dua kelompok masuk di wilayah hutan lindung. Setelah dikoordinasikan dengan lembaga adat, lalu kedua kelompok ini menghentikan aktivitas di dalam hutan lindung. Bahkan, belum lama ini ada laporan kelompok masyarakat yang melakukan pembukaan lahan di area hutan lindung, Kelurahan Juata Kerikil.

“Sempat ada juga pejabat yang menanyakan soal status lahan itu. Dia ditawarkan seseorang untuk membeli lahan tersebut,” ujarnya. Bahkan, saat penertiban tersebut petugas juga menemukan adanya musala yang dibangun warga di dalam hutan lindung.

Usai ditertibkan, beberapa kelompok yang mengklaim tanah tersebut sempat mendatangi kantor DKPH dan menyampaikan protes. “Jadi, sudah kita serahkan ke Polda Kaltara. Kalau tidak ada, ya harus keluar. Kalau tidak mau, maka proses hukum,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Krimininal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan, pihaknya ikut melakukan pengamanan bersama DKPH Tarakan dalam upaya penindakan di areal hutan lindung di Tarakan. “Penanganannya di Unit Tipidter Polres Tarakan. Di sini kami hanya backup pengamanannya saja,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X