TANJUNG SELOR - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemprov Kaltara belum juga tuntas. Padahal ranperda itu sudah dibahas sejak awal tahun 2020 ini.
Keenam Raperda itu yakni tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Industri dan Pelabuhan Intenasional Tanah Kuning Kabupaten Bulungan 2020-2040, tentang Rumah Susun, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, dan tentang Pengelolaan Penambangan Mineral dan Batubara.
Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris menjelaskan, pembahasan keenam ranperda itu ditambah waktunya. Sebab, waktu yang ada sebelumnya tak cukup dengan pembahasan ranperda yang cukup banyak itu.
“Masa pembahasan ranperda ditambah. Sebab belum maksimal dan juga dikarenakan Covid-19 ini dewan belum maksimal membahasnya," kata dia, (27/7).
Apalagi, lanjut dia, padatnya kegiatan di lapangan belum cukup untuk menyempurnakan ranperda tersebut. Untuk itu dibutuhkan waktu lagi agar ranperda bisa sempurna. Selain itu, masih ada beberapa hal yang juga menjadi kekurangan substansinya.
“Perpanjangannya ini bervariasi. Ada yang dua bulanan bahkan hingga tiga bulanan,” ungkapnya.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Industri dan Pelabuhan Intenasional Tanah Kuning Kabupaten Bulungan 2020-2040, menjadi Ranperda yang cukup panjang pembahasannya. Sebab, proses pembahasan juga disesuaikan dengan Tata Ruang Kabupaten Bulungan yang saat ini menunggu revisi diterbitkan.
“Bulungan kemarin itu ada revisi tata ruang. Sehingga ketika sudah terbit tata ruangnya, maka pembahasan akan berlanjut. Itu juga yang menjadi kendala sampai kita harus menambah waktu untuk pembahasan ranperda tersebut," jelasnya.
Ia mengakui, pembahasan menjadi molor dengan kendala-kendala tersebut. Khususnya adanya pandemi Covid-19, Program Legislasi Daerah (Prolegda) molor semua. "Kita upayakan bisa terselesaikan dua atau tiga bulan ke depan," tutupnya. (fai/mua)