Hendro Dituntut 20 Tahun Penjara

- Selasa, 28 Juli 2020 | 20:27 WIB
HUKUM ACARA:Terdakwa sabu 2,4 kilogram, Hendro Setiawan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (27/7).
HUKUM ACARA:Terdakwa sabu 2,4 kilogram, Hendro Setiawan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (27/7).

TARAKAN – Terdakwa kasus kepemilikan sabu 2,4 kilogram (kg) atas nama Hendro Setiawan dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendro disebut JPU terbukti bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat. JPU, Dinasto mengatakan, dalam dakwaan alternatif 1 dan 2, Hendro didakwakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Uang tunai Rp 8.949.000 dan Rp 37.450.000 dalam perkara Hendro, dirampas untuk negara,” kata Dinasto, Senin (27/7) di persidangan.

Penasehat Hukum Hendro, Nunung Tri Sulistyawati meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan semua saksi di persidangan yang menolak Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, keterangan para saksi dianggap sebagai bukti tidak menunjukan keterlibatan Hendro dalam kasus 2,4 kg sabu.

“Terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa. Bagaimana bisa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa, karena terdakwa tidak ada di speedboat saat penangkapan,” sebutnya.

Menurutnya, tuntutan 20 tahun dari JPU terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Selain itu Hendro pada saat pemeriksaan persidangan, tidak pernah melakukan perbuatan yang mengandung cacat moral serta dalam hal jawab menjawab.

Ditambahkan, hal yang disampaikan JPU dalam tuntutannya tidak didukung atas fakta yang kuat. Selain itu tidak didukung pembuktian atas surat dakwaan. Nunung menilai terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan alternatif. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Hendro diamankan BNNP Kaltara pada 15 Oktober 2019 di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan Hendro dari pengembangan setelah ditangkapnya Rizal alias Enteng, Ikram, Wahyudi, Adnan, dan Hendra, dengan barang bukti 2,4 kg sabu di perairan Tarakan.

Menurutnya, saat penangkapan Rizal alias Enteng dan empat orang temannya, Hendro saat itu sedang mempersiapkan keberangkatan untuk menikah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Hendro memang dihubungi Rizal, katanya speedboad-nya pecah, jadi dibawakan terpal. Speedboat ini milik Hendro, karena Rizal sewa jadi kalau ada kerusakan ditanggung bersama,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X