TARAKAN - Sebanyak 8,996 kilogram sabu dibuang di toilet. Ini merupakan tahapan akhir dari pemusnahan barang bukti di kantor Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (29/7).
Sebelum dimusnahkan, terlebihdulu dilakukan tes laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan apakah positif mengandung zat metamphetamine.
Setelah terbukti benar, sabu-sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam beberapa wadah berisikan air, kemudian dilarutkan. Larutan sabu tersebut selanjutnya di buang di toilet. Pemusnahan ini disaksikan juga oleh tersangka.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang ditqngani BNNP Kaltara.
Kasus pertama diungkap pada 19 Juni 2020 di Pantai Amal. BNNP Kaltara yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan mengamankan dua tersangka, ES dan ED dengan barang bukti sabu seberat 6,006,83 gram.
Sementara kasus kedua terungkap pada 5 Juli 2020, di mana petugas BNNP Kaltara juga mengamankan dua tersangka yakni Ar dan MA, dengan barang bukti seberat 2,990,91 gram.
"Dari dua kasus," ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak MM kepada awak media, ditemui usai pemusnahan. (mrs)