PROKAL.CO,
TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltara memanggil Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan, terkait adanya beberapa aduan dari masyarakat. Diantaranya permasalahan terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.
“PDAM ini belum punya SOP. Maka kita minta SOP. Tentu membuat SOP ini butuh proses, dengan melihat kondisi daerah dan segala macam,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amiruddin, Selasa (28/7).
Ada beberapa aduan dari masyarakat yang ditelusuri Ombudsman melalui media sosial (Medsos). Air yang merupakan kebutuhan dasar, makanya Ombudsman langsung memanggil pihak PDAM Tarakan. “Ini teknis, jadi kita masukan dalam klarifikasi dulu. Belum pada tahap pemeriksaan,” terangnya.
Berdasarkan laporan dari Perumda Tirta Alam, lanjut Ibramsyah, terjadi kebocoran sebanyak 33 persen di tahun 2019 dan 30,66 persen kebocoran di semester pertama tahun 2020. Atas keluhan itu, pihaknya menyarankan kepada Perumda Tirta Alam untuk membuat tim pemeriksa oknum penyambung aliran PDAM secara ilegal. Tak hanya memeriksa sambungan ilegal di masyarakat biasa. Sambungan aliran PDAM di asrama TNI/Polri juga harus diproses.
“Itu jangan dibiarkan dan sangat merugikan PDAM. Jadi saya minta juga bentuk tim. Termasuk menggandeng POM masuk ke asrama. Mudahan komandan satuan mendukung. Jangan sampai PDAM masuk ke sana dihalang-halangi,” tegasnya.
Ombudsman menyarankan, PDAM membuat kanal pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Terkait keluhan air kotor, pihaknya menyarankan untuk mengatasi permasalahan dengan jangka menengah dan panjang.