Sapinya Dilukai, Pria Ini Timpas Orang di Ruang Tamu

- Rabu, 29 Juli 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Menduga sapi miliknya dilukai seseorang, pria berinisial MG (37) nekat membacok korbannya dengan sebilah parang, Senin (27/7), di Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, sekitar pukul 20.30 Wita. 

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Joko Pitono menyatakan, kejadian bermula saat pelaku melihat sapi peliharaannya terluka di bagian punggung. Dengan cepat pelaku langsung berasumsi bahwa korban berinisial GR (50) yang telah melukai sapi milik pelaku. 

“Habis itu terlapor pulang ke rumahnya untuk mengambil parang. Setelah itu pelaku langsung mendatangi rumah korban,” katanya. Saat pelaku mendatangi rumah korban, lanjut Joko, korban enggan keluar dari rumahnya sembari diteriaki oleh pelaku. Setelah teriakannya tidak ditanggapi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban. Korban yang saat itu sedang berbaring di ruang tamu langsung menerima bacokan dari pelaku di bagian pundak belakang korban.

“Pas korban bacok kedua kali, korban sempat menangkis menggunakan bantal. Akhirnya, korban kemudian lari ke dapur untuk menyelamatkan diri,” ungkapnya. 

Korban yang tak kuasa mendapat penganiayaan, tatap dikejar oleh pelaku. Pertikaian tersebut lantas mendapat perhatian dari warga sekitar dan langsung dilerai saat kejar-kejaran terjadi di luar rumah korban.

Korban yang mengalami luka di bagian punggung, saat itu juga dibawa ke Puskesmas setempat oleh warga. Korban yang harus mendapatkan perawatan lebih lanjut kembali dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT). 

“Sekarang korban masih dirawat. Untuk pelaku saat itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Utara. Namun karena kejadian berada di wilayah Polsek Tarakan Barat. Makanya dilimpahkan ke sini (Polsek Tarakan Barat, Red),” imbuhnya. 

Kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, juga sudah memvisum korban serta mengamankan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Joko, pelaku saat itu hanya menduga bahwa sapi miliknya telah dilukai korban. Terlebih, pelaku dan korban sebelumnya pernah terlibat perselisihan terkait sapi korban yang sering masuk ke kebun masyarakat sekitar.

“Tapi tidak ada saksi yang melihat bahwa korban melukai sapi milik pelaku. Jadi pelaku ini akan kita kenakan Pasal 351 KHUP terkait penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X