Setelah Bagong, Kali Ini Ruseno Divonis Bebas

- Rabu, 29 Juli 2020 | 19:22 WIB
VONIS BEBAS: Ruseno terdakwa sabu 1,9 kilogram divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (28/7).
VONIS BEBAS: Ruseno terdakwa sabu 1,9 kilogram divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (28/7).

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan kembali memberikan putusan bebas kepada terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 1,9 kilogram (kg) bernama Ruseno. Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Johansyah alias Bagong juga divonis bebas pada 7 Juli lalu. 

Dalam kasus yang sama, Ruseno juga divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Herbert Uktolseja dalam agenda pembacaan putusan. Dalam agenda yang sama, Melisa alias Icha dan Undu juga divonis 15 tahun bersamaan dengan Ruseno.

“Ruseno diputus bebas, karena Majelis Hakim mempertimbangkan memang tidak ada keterkaitannya,” jelas Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh, Selasa (28/7).

Ruseno yang merupakan orangtua Bagong ini hanya diminta membawa paket. Kemudian, Melisa menyerahkan paket berisi sabu ini ke Undu dan diserahkan lagi ke Sapte. Selanjutnya, Sapte yang tertangkap pertama kali oleh tim opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Oktober tahun lalu hingga terungkap sampai ke Bagong.

Lebih lanjut, kata Melcky, Melisa memang mengetahui sejak awal barang yang dibawanya merupakan sabu. Melisa diperintah mantan suaminya berinisial NZ untuk mengantarkan sabu beserta uang Rp 1 juta. Di persidangan, Melisa mengaku uang Rp 1 juta itu akan diserahkan kepada anaknya untuk belanja. 

“Bapaknya Bagong ini tidak tahu barang yang dibawa sabu. Kalau yang lain di persidangan juga terungkap memang tahu paketnya isi sabu,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain dua terdakwa yang divonis bebas, ada empat terdakwa lain yaitu Sapte dan Rahmat divonis 15 tahun penjara dalam pembacaan putusan, 7 Juli lalu. Kemudian, Melisa alias Icha dan Undu juga divonis 15 tahun bersamaan dengan Ruseno. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 20 tahun penjara untuk Ruseno.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Junaidi menegaskan bahwa Ruseno sebenarnya memiliki peran, dalam pengiriman 1,9 kg sabu itu. Dia beranggapan Ruseno merupakan kurir. “Dia yang diperintah langsung sama Bagong, disuruh ambil paket isi sabu dari Melisa,” sebutnya.

Hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi amar putusan Majelis Hakim atas bebasnya Ruseno. Namun, Junaidi memastikan dalam fakta persidangan ada keterlibatan Ruseno dan perbuatannya turut serta sudah terlaksana. 

“Tidak ada saksi yang membantah, mereka membenarkan semua. Mereka ini disuruh Bagong, tapi pengakuannya tidak tahu isi paket ini sabu. Kan aneh, kalau tidak tahu isinya sabu kok sampai barangnya disembunyikan. Kalau memang nasi bungkus, kan tergeletak begitu saja. Di persidangan sudah kita sampaikan, tapi Hakim tidak mempertimbangkan itu,” ungkapnya. 

Sebelumnya Ruseno diketahui membawa sabu ke rumahnya dan disimpan di atas mesin cuci. Kemudian, Undu yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini datang mengambil paket sabu dan mengantar ke Sapte. Di persidangan, Ruseno tidak mengakui perbuatannya atau paket yang dibawanya berisi sabu. Namun, pihaknya berkeyakinan Ruseno memiliki peran dan menuntut 20 tahun penjara, termasuk kepada empat terdakwa lainnya.

“Kalau pertimbangan Hakim tidak ada peran ya tidak masalah. Nanti akan kita kupas lagi peran Ruseno ini dalam kasasi ke Mahkamah Agung. Apalagi, Melisa dan dua terdakwa lain, Sapte dan Undu terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X