Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 20:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkap sempat terjadinya percakapan antara oknum polisi berinisial AL dengan salah satu warga binaan berinisal HN menggunakan layanan Facebook Messenger. Dalam kasus pengungkapan sabu-sabu 2,9 kilogram (kg) oleh BNNP beberapa waktu lalu.

Meski percakapan tersebut sudah dihapus, BNNP Kaltara mengklaim telah mendokumentasikan melalui foto gambar. “Mereka berkomunikasi menggunakan messenger di Facebook. Si HN dan orang yang kasih sabu ke AL ini menggunakan akun palsu. Begitu kami buka semua medsos si HN, karena mungkin tahu, dihapus semua. Tapi, sudah kami dokumentasikan dulu, di-screenshot. Jadi, kalau mengelak kami punya bukti percakapan,” beber Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana, Jumat (31/7).

Jauh sebelum itu, informasi awal yang ia terima, memang ada sabu dari Malaysia dalam jumlah besar yamg akan masuk ke Tarakan. Karena tidak memiliki armada laut, BNNP Kaltara mengajak Bea Cukai Tarakan untuk memantau pergerakan sindikat barang haram tersebut. Akhirnya, tim bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Pengintaian dilakukan sejak sore hingga dinihari, namun tidak membuahkan hasil. Informasi lanjutan, sabu ini sudah lolos ke darat. “Informasi memang semua sabu ini berasal dari laut,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, lanjut Deden, sabu yang dicari sudah ada bersama AR (yang diamankan bersama AL). Akhirnya AR pun ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Namun, barang bukti sabu yang didapat sudah dalam kondisi dipecah-pecah.

“Dari barang yang tadinya utuh, menjadi dalam kemasan lebih kecil. Pemesannya, rencananya akan dikendalikan lagi oleh warga binaan (HN) di dalam Lapas Tarakan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan AL dan AR, memang didapati informasi seorang warga binaan berinisial HN di dalam Lapas Tarakan yang mengendalikan. Namun, pihaknya masih mendalami keterlibatan warga binaan tersebut. Ia tidak mau gegabah, karena warga binaan ini sudah tiga kali residivis dan memiliki trik tertentu untuk keluar dari jeratan hukum.

"Penyidik harus bisa mempelajari dengan benar bagaimana caranya HN termasuk dalam jaringan narkotika. Sedangkan pengakuan AL, ia tidak kenal siapa yang menyerahkan sabu, sebelum ia berikan lagi kepada AR," imbuhnya.

Deden menegaskan, AL dan HR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka ini rata-rata bukan pengguna, tapi kurir. Tapi, sesuai pasal ini ancaman pidananya tetap hukuman mati,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X