Bagi Pelaku Perjalanan Speedboat Antar Pulau, Tak Periksa Surat Rapid Test

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 20:10 WIB
KEBIJAKAN BARU: Petugas KKP Tarakan melakukan screening terhadap penumpang yang akan berangkat dengan speedboat di pelabuhan Tengkayu I Tarakan, pada 17 Juni lalu.
KEBIJAKAN BARU: Petugas KKP Tarakan melakukan screening terhadap penumpang yang akan berangkat dengan speedboat di pelabuhan Tengkayu I Tarakan, pada 17 Juni lalu.

TARAKAN – Sesuai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, mulai Sabtu (1/8), diberlakukan kehidupan normal baru. Seiring itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan juga memberlakukan kebijakan baru.

Sesuai surat Nomor SR.03.04/2/2214/2020, mulai Sabtu (1/8), KKP tidak lagi melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test. Bagi masyarakat umum pelaku perjalanan, moda transportasi laut jarak pendek (speedboat) antar pulau di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi wilayah kerja KKP Tarakan.

Kecuali untuk kelompok-kelompok pekerja/perusahaan tertentu (yang akan melakukan pekerjaan dalam jangka waktu dan lokasi tertentu secara berkelompok atau yang dianggap memiliki risiko tinggi tidak terjadi penularan dalam kelompok).

“Itukan untuk perjalanan jarak pendek pakai speedboat. Artinya, itu untuk masyarakat sekitar Tarakan. Dari Bulungan ke Tarakan utamanya, dan dari Bunyu ke Tarakan, seperti itu,” terang Kepala KKP Tarakan Ahmad Hidayat.

Namun, untuk warga dari Malinau yang perkembangkan kasus corona sedang meningkat, pihaknya tidak mewajibkan. Tetapi dianjurkan untuk memeriksakan diri. Adapun kegiatan pengawasan penumpang yang akan KKP Tarakan lakukan selanjutnya, berdasarkan isi surat tersebut. Lebih menitikberatkan pada pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Berupa pemeriksaan suhu tubuh, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan baik secara manual maupun elektronik (e-HAC), serta pemeriksaan saturasi oksigen.

Pengawasan terhadap pelaku perjalanan, baik penumpang maupun awak kapal/speedboat juga dilakukan untuk kedisiplinan penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physcal distancing) dan penggunaan pelindung mata/wajah.

“Kita lebih menekankan pada pemeriksaan kondisi tubuh orang itu pada saat berangkat,” ungkapnya. Ahmad menjelaskan, alasan memberlakukan kebijakan tersebut. Karena melihat situasi atau perkembangan penyebaran Covid-19 di Kaltara. Terutama di Tarakan, yang berdasarkan informasi diperoleh dari Wali Kota Tarakan Khairul, sudah terjadi penurunan kasus secara kontinu.

Alasan lain, daerah-daerah tertentu seperti Bunyu dan Sekatak, kesulitan mencari rapid test. Selain itu, pengawasannya juga sulit untuk di pelabuhan. Di mana kondisi sekarang banyak pelabuhan kecil. Karena ada kewajiban rapid test, sehingga masyarakat memilih jalur tidak resmi.

Karena itu, pihaknya lebih baik menekankan pada penerapan protokol kesehatan. Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan pesawat maupun kapal Pelni, Ahmad menegaskan tetap wajib pemeriksaan rapid test. Hal itu menjadi aturan dari Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. (mrs/uno) 

  

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X