Omnibus Law Hapus Kewenangan Pemda

- Minggu, 2 Agustus 2020 | 15:48 WIB
Hasan Basri
Hasan Basri

TARAKAN – Pembahasan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tidak hanya menghadirkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, tapi Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri yang ikut terlibat dalam pembahasan rancangan UU Omnibus Law, juga bereaksi. 

Dikatakannya, pihaknya telah menarik diri dari pembahasan Bab III RUU Omnibus Law. 

Reaksi itu dipicu karena tidak ada lagi kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan perizinan, semua ditarik ke pusat. Sebelum menarik diri, senator asal Kalimantan Utara itu dipercaya sebagai Koordinator Tim Kerja (Timja) untuk rancangan UU Umnibus Law. 

“Dalam hal ini, pimpinan komite II menarik diri dari pembahasan Bab III, dikarenakan ada hampir semua pasal yang ada di daftar inventarisasi masalah (DIM) III itu, kewenangan daerah ditarik ke pusat, sehingga karena kami adalah perwakilan daerah, memperjuangkan daerah, maka kami minta agar semua yang urusan dengan daerah, atau kepentingan daerah, harus diakomodir,” ujar Hasan Basri kepada awak media, ditemui di kediamannya di Tarakan, Sabtu (1/8). 

Dicontohkannya, seperti penerbitan nomor induk berusaha (NIB), di mana pelaku usaha yang menyentuh hingga ke pedagang bakso, pedagang gorengan, juga diharuskan membuat NIB. 

Dari sisi persyaratan dinilai biasa, karena hanya dibutuhkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tapi yang menjadi persoalan pada penerbitannya, yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. 

“Syarat membuat NIB itu adalah salah satunya di samping KTP, KK, juga adalah harus punya NPWP. Nah, NPWP ini biasa saja, bahkan pemerintah bilang ini gratis. Benar gratis, tapi apa seorang penjual bakso, seorang penjual gorengan harus menunggu NIB dulu baru boleh jualan? Lalu kemudian yang mengeluarkan harus pusat. Nah, itu berapa lama waktunya baru keluar itu. Itu jadi persoalan sendiri,” terangnya. 

Hasan menilai, kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sudah dihabisi. Ia pun tidak ingin hal itu terjadi pada RUU Omnibus Law, setelah sebelumnya terjadi pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Ia termasuk senator yang bersikeras menolak, tetapi tidak bisa berbuat banyak. 

“Nah, sekarang sebelum itu terjadi, kami sudah berkirim surat. Saya atas nama pimpinan Komite II, kemudian bang Yoris, bapak Abdullah Puteh, dan H Bustami, sudah membuat surat kepada pimpinan DPD untuk menolak,” tegasnya.   

Menurutnya, hampir semua model perizinan, tidak ada lagi di daerah, semua akan kembali ke pusat. Contoh paling sederhana, mengurus izin NIB. “Jadi itu tadi paling sederhana,” ungkapnya.  

Menurutnya, Menko Perekonomian sekarang meminta pihaknya bertemu dan membahas hal itu. Ia pun berencana kembali ke Jakarta dalam waktu dekat untuk melakukan pembahasan tersebut. (mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X