Tak Permasalahkan Ganti Fungsi dan Tugas

- Senin, 3 Agustus 2020 | 19:24 WIB
IRIANTO LAMBRIE
IRIANTO LAMBRIE

TANJUNG SELOR – Masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir dan diganti Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Pergantian tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menilai tidak menjadi permasalahan terkait penggantian fungsi dan tugas dalam penanganan Covid-19. 

“Tak masalah, masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir. Terpenting tetap ditangani dengan baik,” ujar Irianto, belum lama ini. Dengan berubahnya fungsi dan tugas, nanti akan disesuaikan struktur organisasi dalam penanganan Covid-19. 

“Saat rapat bersama gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Presiden RI Joko Widodo meminta penanganan Covid-19 dilakukan secara bersama-sama,” tutur Irianto. Penanganan aspek kesehatan, harus sejalan dengan dampak ekonomi maupun sosial. Ia menegaskan, agar tidak ada satu penanganan pun yang tidak sejalan. 

“Misalnya, kita hanya fokus penanganan kesehatan. Tetapi orang banyak yang menganggur, itu lebih berbahaya juga,” tegasnya. Apabila penanganan dari segala aspek tidak sejalan, bisa menimbulkan kekacauan, makanya harus bersinergi. 

Pemprov Kaltara terus bersinergi, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita harus bersyukur dan berdoa, agar kasus Corona di negara kita tak seperti di negara lain. Insya Allah kita perlu kerja keras menangani masalah yang berat ini,” ungkapnya. 

Untuk perkembangan Covid-19 di Kaltara, khususnya di Bulungan, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bulungan Heriyadi Suranta menyampaikan, dari hasil tracing, terdapat 30 orang yang kontak erat. Sehingga harus menjalani masa karantina mandiri selama dua pekan. 

Yang menjalani karantina tersebut merupakan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif berinisial AP (21) dan AA (21). “Tracing kontak sudah kami lakukan sejak kedua pasien dinyatakan positif,” ucapnya, kemarin (2/8). 

Terhadap kontak erat, kini tidak lagi menjalani tes cepat atau rapid test. Sesuai aturan baru, kontak erat akan langsung menjalani masa karantina mandiri. Jika selama dua pekan ada gejala, maka yang bersangkutan akan langsung diambil swab untuk diuji.

“Jika tak ada gejala selama dua pekan, yang bersangkutan tidak akan di swab dan dinyatakan sembuh,” bebernya. Hingga, Minggu (2/8), pihaknya belum ada menerima laporan tambahan kasus baru terkonfirmasi Covid-19. 

Di Bulungan, masih ada tiga pasien suspek dan empat pasien terkonfirmasi. Untuk pasien suspek berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas. Pasien suspek ini juga menjalani masa karantina mandiri. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan Imam Sujono menilai pasien yang menjalani masa karantina mandiri ini berisiko. 

“Kalau masih di karantina tanggung jawab ada di kami. Tapi, sekarang ini sudah tidak ada karantina lagi. Jadi, tanggung jawab bukan di kami,” jelasnya. Meskipun demikian, Dinkes masih punya tugas untuk terus melakukan pengawasan terhadap pasien yang menjalani masa karantina dan isolasi mandiri di rumah. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X