TANJUNG SELOR – Moratorium perekrutan CPNS yang direncanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ditanggapi tenang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Moratorium tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin mengatakan, yang menjadi kebijakan pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika pemerintah pusat melakukan moratorium perekrutan CPNS, maka Pemprov Kaltara juga wajib mengikutinya.
“Itu kebijakan pusat, namun kita tetap mengusulkan kuota CPNS,” ungkapnya, Minggu (2/8). Moratorium ini, tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Namun, masih banyak daerah yang mengusulkan meski dilakukan moratorium.
Menurut Burhanuddin, di Kaltara idealnya memiliki 7.793 PNS. Saat ini, ada 3.870 PNS di Kaltara. Setiap tahunnya, Pemprov Kaltara tetap mengusulkan kebutuhan PNS. Tahun ini, belum ada diusulkan. Dikarenakan masih ada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Jika selesai, maka Pemprov Kaltara akan melihat kembali dan menyusun Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK). “Rencananya setiap tahunnya akan diusulkan. Tahun ini belum kita usulkan. Jika selesai SKB, baru kita lihat berapa yang masuk dan berapa kebutuhannya,” pungkasnya. (fai/uno)