Pembatasan Jam Operasional Dicabut, Dishub Kembalikan Jadwal Semula

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:16 WIB
MODA TRANSPORTASI: Speedboat non-reguler masih beroperasi sejak dicabutnya pembatasan jam operasional.
MODA TRANSPORTASI: Speedboat non-reguler masih beroperasi sejak dicabutnya pembatasan jam operasional.

TARAKAN – Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencabutan pembatasan jam operasional Pelabuhan SDF Tengkayu I Tarakan, Senin (3/8) kemarin. SE Nomor 550/548/Dishub-Set/VIII/2020 ini memuat 7 poin perubahan atas SE Nomor 550/416/Dishub-Set/VI/2020 tentang Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan dalam Wilayah Provinsi Kaltara. 

Dalam poin tersebut disebutkan, selain calon penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan, pihak pelabuhan juga wajib mempersiapkan fasilitas cuci tangan beserta sabun. Kemudian, ruang tunggu dengan penanda jarak, serta alur penumpang datang dan berangkat, untuk meminimalisir kontak fisik.

“Di poin 5, waktu operasional pelayanan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, kembali ke jadwal semula, yaitu pukul 06.00 Wita sampai 17.00 Wita. Jadwal keberangkatan juga dikembalikan ke jadwal semula,” kata Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dinas Perhubungan Kaltara, Datu Iman Suramenggala.

Sebelumnya, karena berkurangnya penumpang saat pandemi Covid-19, jumlah armada di pelabuhan dikurangi. Dari pantauan Dishub Kaltara ada peningkatan di akhir pekan kemarin, akhirnya diambil keputusan untuk mengembalikan jadwal keberangkatan. Namun, teknis di lapangan tetap diatur oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). 

“Selama ini ditambah lagi libur lebaran jumlah penumpang naik 30 persen,” jelasnya. Hingga kini, pihaknya hanya memfasilitasi jadwal keberangkatan kembali ke semula, sebelum adanya Covid-19. Namun jika nantinya jumlah penumpang berkurang, maka pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali. 

Sementara, untuk tiket yang berlaku menggunakan tarif lama sampai dengan ditetapkannya tarif baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara.

“Kalau surat edaran terakhir, kita jatah armada tujuan Tanjung Selor-Tarakan cuma 4 armada. Ini sudah meningkat penumpangnya. Seperti di akhir pekan itu tidak mungkin kita masih mengurus lagi administrasi penambahan armada. Kalau sekarang tentatif saja. Misal, penumpang ada ya berangkat. Kalau tidak ada, tidak mungkin berangkat,” ungkapnya.

Sekretaris Gapasdap Tarakan Mulyadi mengaku keberatan dengan point 5, terkait pengembalian jadwal ke semula. Ia mengaku, jika melihat peningkatan arus penumpang masih terlalu jauh dari sebelum masa pandemi. 

“Masih berat kita lakukan (jadwal kembali ke semula). Makanya, kita masih intensif berkomunikasi dengan Dishub Kaltara, bagaimana solusinya,” ungkapnya. 

Sebelum pembatasan jam operasional dicabut, kata Mulyadi, untuk penjadwalan tetap disusun Gapasdap. Sehingga, menyesuaikan perkembangan arus penumpang. Dalam arti, armada dari Tanjung Selor yang awalnya 2 armada naik menjadi 3 armada dengan terlebih dahulu diatur bersama anggota Gapasdap. 

“Satu sisi jika kita mengikuti ini (kembali ke jadwal semula), mungkin belum waktunya. Tapi jika tetap tidak diakomodir, pasti ada bagian yang tetap bertahan dengan jadwal yang ada. Pasti terjadi pro dan kontra,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X