Usul Payung Hukum Penataan Sarang Walet

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 20:34 WIB
Mansyah
Mansyah

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mempertanyakan legalitas bangunan sarang walet. 

Bahkan anggota DPRD Bulungan, Mansyah menilai titik pendirian sarang walet sekarang ini sudah tidak teratur seperti di tengah pemukiman warga. Selain itu ada masyarakat yang mengeluh dan merasa tidak nyaman dengan bunyi pengeras suara sarang wallet. 

Menyikapi hal tersebut, Mansyah mengatakan, bakal mengusulkan peraturan daerah sebagai legitimasi pendirian sarang walet. 

"Sehingga tidak asal-asalan dalam mendirikan sarang dan paling utama tidak mengganggu kondusivitas dan kenyamanan warga setempat," ujarnya.

Selain itu, keberadaan sarang walet juga dianggap perlu untuk ditarik pajak agar ada kontribusi bagi kas daerah. "Sebelumnya sudah direncanakan sejak awal soal pajak, melihat usaha sarang walet cukup prospek untuk penerimaan daerah. Dan tidak kalah penting bangunan sarang walet harus berjarak 200 meter dari pemukiman penduduk," ujarnya. (adv/*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X