Aktivitas Speedboat Non Reguler di Luar Kendali Dishub

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 21:33 WIB
BERANGKAT: Speedboat non reguler saat mengangkut penumpang tujuan Tanjung Selor-Tarakan di Pelabuhan Kulteka, kemarin (4/8).
BERANGKAT: Speedboat non reguler saat mengangkut penumpang tujuan Tanjung Selor-Tarakan di Pelabuhan Kulteka, kemarin (4/8).

TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) mengakui kesulitan dalam menertibkan pelaku jasa transportasi speedboat yang tidak mengantongi izin trayek. 

Adapula masyarakat mengeluh atas kenaikan tarif speedboat secara sepihak, serta standar protokol kesehatan diabaikan oleh pelaku jasa sepeedboat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut Angkatan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP), Datu Imam Suramenggala mengatakan, kenaikan tarif speedboat yang itu dilakukan sepihak oleh pelaku speedboat non reguler.

“Susah juga menghadapi pelaku usaha speedboat non reguler ini. Selain tidak mengantongi izin trayek, aktivitasnya memang di luar kendali kita. Dishub tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi persoalan tersebut, tapi perlu sinergitas semua pihak. Keluhan tersebut akan kita evaluasi,” kata Datu saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (4/8). 

Adapun speedboat reguler dipastikan Datu, menerapkan protokol kesehatan sebab diawasi langsung oleh banyak instansi. “Kita terapkan sesuai dengan regulasi yang ada. Ditambah dengan dikeluarkanya Surat Edaran (SE) pencabutan pembatasan jam operasional. Salah satu poinnya, yaitu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan serta jam operasional kita kembalikan seperti dulu sebelum adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.

Salah satu penjual tiket di Pelabuhan Kulteka yang enggan dikorankan namanya, tidak ingin berkomentar banyak. “Itu kasusnya di Tarakan, tanyalah di sana. Kalau kita sudah sesuai dengan aturan yang ada,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Pos Pelabuhan Kayan II UPP Kelas II Tanjung Selor, Mulyono mengatakan, melihat perkembangan penumpang di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya tetap akan memperketat pengawasan. Apalagi, penumpang trayek Tanjung Selor-Tarakan sudah tidak disyaratkan lagi mengantongi surat keterangan sehat hasil rapid test.

"Mulai 1 Agustus sudah tidak ada syarat rapid test. Secara tidak langsung, jumlah penumpang juga pastinya meningkat," katanya.

Khususnya pada penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak di dalam speedboat, akan diawasi lebih ketat. Apalagi, ia menilai penumpang yang datang maupun masuk ke Tanjung Selor akan meningkat.

“Wajib mematuhi protokol kesehatan. Kita akan awasi setiap harinya,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) RSD dr H Soemarno Sosroatdmojo Tanjung Selor, Surya Tan mengakui jumlah masyarakat yang mengajukan rapid test mandiri masih terus meningkat.

“Pengajuan rapid test tidak berkurang. Justru sekarang ini masih meningkat,” bebernya. Dalam sehari, pengajuan rapid test mencapai 100-150 orang. Kata dia, trayek Tarakan hanya transit saja. Tujuan masyarakat bukan hanya ke Tarakan. Kemungkinan, hal itu yang menyebabkan masih tingginya pengajuan rapid test. 

Untuk itu, RSD membatasi jumlah pengajuan rapid test 80 orang per hari. “Keinginan masyarakat untuk rapid test tidak bisa dibendung. Tidak ada pengaruhnya walaupun sekarang ini trayek Tanjung Selor-Tarakan tidak perlu rapid test lagi,” ujarnya.

Tarif rapid test, masih sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp 150 ribu. "Tetapi harga itu masih harga subsidi. Artinya, jika sudah tidak disubsidi, maka harga rapid test kemungkinan mengalami kenaikan,” pungkasnya. (*/mts/fai/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X