TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan kembali mengamankan residivis 12 kali kasus pencurian, berinisial ED (31). Pelaku yang juga baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan dengan proses asimilasi pada 16 April lalu itu diketahui melakukan pencurian di beberapa rumah.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Kelurahan Karang Rejo pada Jumat (31/7) lalu.
“Banyak kasus pencuriannya. Yang sekarang setelah kita amankan ada 3 laporan polisi,” katanya, Selasa (4/8). Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah disantroni antara lain Pasar Gusher, di Jalan Kenanga Kelurahan Karang Anyar, serta di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai. Sasaran pelaku ini kebanyakan rumah dan ruko yang tertutup.
“Dia (pelaku) ini spesialis malam hari. Makanya, tunggu pemilik rumah tidur dulu. Sebelum beraksi juga ED memantau situasi dulu. Setelah aman, jam 3 sampai jam 4 subuh baru masuk ke dalam rumah, dengan cara merusak jendela atau pintu,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan tiga unit telepon seluler (ponsel) dari tangan pelaku dan dijadikan barang bukti. Saat beraksi sebelumnya, pelaku sempat ketahuan oleh pemilik rumah. Namun pelaku selalu berhasil kabur dari kejaran warga.
“Waktu penangkapan, masih berusaha lari makanya kita tembak kakinya,” imbuhnya. Lebih lanjut, kata Arief, setelah ED berhasil mendapatkan barang yang sudah dicuri, ia langsung menyuruh temannya menjual hasil curiannya di media sosial. Setelah barang berhasil dijual, pelaku berbagi hasil dengan temannya. Harga jual ponsel curian juga beragam, mulai dari Rp 900 ribu hingga di atas harga Rp 1 juta.
“Ada satu ponsel yang berhasil dijual ED, masih dalam proses pencarian kita. Kita masih kembangkan laporan pencurian di tempat lain. Ada juga pengakuan pelaku, mencuri di tempat lain,” jelasnya.
Diketahui, pelaku ED belum memiliki tempat tinggal tetap, hanya menumpang tidur di rumah keluarga dan teman-temannya. Sebelumnya pelaku divonis kurungan penjara 11 bulan dengan kasus yang sama.
Ditambahkan, hasil penjualan barang curian digunakan untuk berjudi, minum minuman keras serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/sas/mua)