Perubahan UU Minerba Pangkas Birokrasi

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:23 WIB
Arkanata Akram
Arkanata Akram

TANJUNG SELOR - Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 15 Mei 2020 lalu, memberikan beberapa dampak bagi daerah. Dampak yang dirasakan ialah birokrasi yang dipermudah dan juga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pertambangan.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arkanata Akram mengungkapkan, selama undang-undang tersebut sudah disahkan, yang bisa dilakukan adalah melaksanakannya. Mengenai perubahan yang terjadi dalam undang-undang itu, tujuannya agar perekonomian menjadi lebih baik.

"Itu disahkan Mei lalu. Dengan begitu aturannya mengikat. Wajib kita melaksanakannya," ungkapnya, Rabu (5/8) saat ditemui usai melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan di Pesantren Alkhairat Tanjung Selor.

Menurutnya, undang-undang tersebut memiliki dampak positif untuk daerah, khususnya Kaltara. Sebab kondisi ekonomi di bidang pertambangan ada aturan mengenai SDM lebih ditingkatkan. 

"Itu aturan yang bagus. Hal lainnya diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Meskipun menimbulkan gejolak nantinya, kami yakin bisa berdampak baik untuk masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, beberapa kewenangan atau hampir seluruh kewenangan di daerah bergeser menjadi kewenangan pusat. Misalnya, terkait perizinan serta persoalan birokrasi lainnya. Undang-undang terbaru tersebut diklaim tidak memperpanjang birokrasi.

"Niat UU itu mempersingkat birokrasi. Agar investasi dari luar melalui satu pintu. Jadi seluruh kepengurusannya melalui pusat," sebutnya.

Disinggung soal kewenangan yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, Arkanata mengakui ada kewenangan yang harusnya menjadi kewenangan daerah. Namun, setelah disahkan, segala substansinya harus dijalankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

"Jika mengubah lagi, pasti butuh waktu lama. Revisi dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan prosesnya panjang. Selama sudah disahkan, tinggal kita ikuti dan tidak terjadi masalah ke depannya," bebernya. (fai/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X