Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejati

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pelanggaran tindak pidana kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pelaku berinisial NU (51).

NU melakukan pengeboman ikan dan diamankan pada 17 Juli lalu di perairan Kawasan Konservasi Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Akhmadon melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejati dilakukan setelah menjalani penyidikan selama 20 hari.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan tahap 1. Setelah melakukan penyidikan selama 20 hari sudah kita serahkan ke Kejati. Prosesnya sekarang kita menunggu penelitian berkas perkara dari Kejati,” tuturnya, Rabu (5/8).

Dari pengakuan pelaku, kata Hamzah, pengeboman ikan dilakukan oleh NU seorang diri. “Umumnya pelaku bom ikan memang 1 sampai 2 orang dan masing-masing orang punya peran. Jadi ada yang bertugas melempar bom dan memungut hasil ikannya,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, NU melakukan pengeboman ikan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Hingga saat ini barang bukti dari pelaku berupa kapal, sampan, bubuk putih atau pupuk matahari serta bubuk korek api telah disita.

“Nanti kita pengembangan dapat bahan bakunya dari siapa serta belinya di mana. Materi penyidikan juga akan ke penjual pupuk yang ada di Berau.,” ungkapnya.

Tim penyidik juga sudah mengirimkan sampel bubuk putih tersebut ke laboratorium forensik di Makassar, bahwa bubuk tersebut mengandung aluminium nitrat fuel oil dan dicampur dengan bahan bakar.

Bubuk yang masuk kategori bahan peledak tersebut seharusnya harus atas izin kepolisian. Peredaran pupuk matahari yang semakin luas membuat pihaknya kesulitan untuk mengontrol.

“Biasanya ini dipakai buat bahan peledak di area tambang dan kelapa sawit. Jadi kami kerjasama nanti dengan kepolisian dan mudah-mudahan bisa dipantau bahan bakunya. Kalau dilihat ini sudah terorganisir,” imbuhnya.

NU dijerat Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ia terancam 5 tahun penjara.

NU diamankan oleh petugas Stasiun PSDKP Tarakan saat berpatroli di perairan Kawasan Konservasi Derawan, Kabupaten Berau pada 17 Juli lalu. Pelaku yang diduga melakukan pengeboman ikan sempat mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut sebelum diamankan.(*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X