79 Kg Produk Ilegal Asal Tawau Dibakar

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 19:33 WIB
PEMUSNAHAN KOMODITAS: Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan melakukan pemusnahan produk hewan dan tumbuhan, Jumat (7/8).
PEMUSNAHAN KOMODITAS: Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan melakukan pemusnahan produk hewan dan tumbuhan, Jumat (7/8).

TARAKAN – Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan memusnahkan 10 macam komoditas pertanian ilegal asal Tawau, Malaysia seberat 79 kilogram (kg), Jumat (7/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby menyebutkan, komoditas tersebut terdiri dari produk hewan dan tumbuhan. Dengan rincian daging ayam beku 30 kg, daging babi 5 kg, sosis 29,7 kg, bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombai 1 kg, bawang putih 10 kg,  benih sayur campuran 0,1 kg, benih sawi 0,1 kg, dan benih bayam 0,1 kg.

Komoditas dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Selain itu, tidak dilengkapi surat izin pemasukan untuk benih atau bibit. Termasuk tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. 

“Pada saat ditahan sudah diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan karantina pertanian. Tapi pemilik tak dapat melengkapi, sehingga komoditas dimusnahkan,” terangnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, untuk menjaga sumber daya alam hayati di Indonesia dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan dari luar wilayah RI. Yang dapat berpotensi menyebarkan penyakit sdan mendukung keamanan pangan masyarakat. 

Berdasarkan catatan Karantina Pertanian Tarakan pada awal semester I (Januari-Juni 2020) telah 19 kali dilakukan penahanan terhadap 19 jenis komoditas pertanian impor dengan volume 5 ton. Komoditas tersebut ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal, tidak dilengkapi phytosanitary certificate (PC) negara asal, tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan (SIP) Menteri Pertanian, tidak dilengkapi prior notice dan Certificate of Analysis (CoA) untuk Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT).

“Gagalnya pemasukan komoditas pertanian, yang masuk secara ilegal ini merupakan wujud implementasi. Adanya perjanjian kerjasama, antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI serta Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X