Sidang Kode Etik Tak Ada Hasil

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 19:35 WIB
SIDANG KODE ETIK: DKPP RI menggelar sidang kode etik dugaan pelanggaran politisasi bakal calon kepala daerah KTT di kantor KPU Tarakan, Jumat (7/8).
SIDANG KODE ETIK: DKPP RI menggelar sidang kode etik dugaan pelanggaran politisasi bakal calon kepala daerah KTT di kantor KPU Tarakan, Jumat (7/8).

TARAKAN – Sidang kode etik digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, (7/8). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebagai teradu, dalam kasus dugaan bantuan Covid-19 yang dipolitisasi oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah KTT.

Komisioner DKPP Teguh Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tentang tidak ditindaklanjutinya suatu pelaporan di Bawaslu KTT. Pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada kinerja penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu KTT. 

“Semua sudah kita kasih kesempatan untuk berbicara. Baik pengadu, teradu, saksi fakta dan saksi ahli. Dari situ biarlah majelis yang akan menilai hasil persidangan,” ujarnya.

Kesimpulan dari sidang kode etik tersebut, lanjut Teguh, tidak adanya putusan. Melainkan hanya mencari fakta persidangan. Nantinya, yang memberi putusan yakni di dalam pleno DKPP RI bersama 7 anggota komisioner. 

“Jika terbukti bersalah, ada sanksi teguran ringan dan berat. Sanksi yang paling berat adalah pemberhentian. Kalau tidak terbukti, apa yang dibutuhkan pengadu akan direhab,” tegasnya.

Mekanisme pleno, yakni 4 DPD akan mengirimkan resume kepada DKPP. Secepatnya sekretariat DKPP akan memutuskan jadwal pleno tersebut. 

Terpisah, Komisioner Bawaslu KTT Ramsyah mengaku, sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang ada. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DKPP. 

“Untuk di Kaltara sedikit perkara yang diadukan ke DKPP. Tahun ini baru pertama kali. Berarti kesadaran warga Kaltara bagus sekali. Sehingga tidak banyak kasus yang ada,” ujarnya. 

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2014, tentang penanganan laporan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelapor. Diantaranya, syarat formil dan materil. Formil itu berkaitan dengan identitas pelapor dan jangka waktu pelaporan tidak boleh lebih dari 7 hari sejak peristiwa itu diketahui.

Selanjutnya, untuk syarat materil, harus dilengkapi dengan peristiwa, uraian kejadian, bukti dan saksi. Selain itu, peristiwa harus berkaitan dengan pemilu. Jika peristiwa tidak ada kaitan dengan pemilu, tentu tidak akan bisa ditindaklanjuti. 

“Dapat disimpulkan, syarat formil dan materil tidak terpenuhi. Sehingga tidak dapat kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Diketahui, peristiwa yang dilaporkan yakni adanya bantuan Covid-19 yang diduga dipolitisasi. Bahkan pihaknya sudah mengkroscek di lapangan dan tidak menemukan foto atau stiker dari salah satu paslon kepala daerah. “Yang ada foto kepala daerah beserta istri. Tidak ada gambar yang mengarah ke calon,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X