TARAKAN – Satu persatu yang disyaratkan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah terpenuhi. Salah satunya, telah berubahnya status Tarakan dari zona kuning menjadi zona hijau sejak 4 Agustus lalu.
“Kalau kita sudah masuk zona hijau sebenarnya. Di dalam tiga penilaian itu, epidemologi, status kesehatan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan kita di empat kecamatan sudah zona hijau semua,” terang Wali Kota Tarakan, Khairul.
Termasuk persetujuan orang tua murid, menjadi salah satu syarat agar KBM dapat terlaksana dengan tatap muka. Syarat lainnya, kesiapan sekolah dalam mengatur mekanisme belajar dan memenuhi protokol kesehatan. Misalnya, membatasi jumlah siswa, mengukur suhu tubuh dan jaga jarak.
Terpenting, siswa tidak ikut kendaraan umum karena risiko cukup besar. Sehingga harus orang tua sendiri yang mengantar dan menjemput. Selain itu, jam belajar di sekolah juga diperpendek. Jika sudah selesai waktu belajar, langsung dijemput orang tuanya.
“Tidak hanya zona hijau. Ketika orang tua mau, tapi kalau sekolahnya tidak siap tidak bisa dipaksakan,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikbud Tarakan, Tajuddin Tuwo mengaku, seluruh SMP berstatus negeri telah menyatakan siap membuka kembali KBM di sekolah.
“14 sekolah negeri siap melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ucap Tajuddin, (8/8). Namun, Tajuddin belum bisa memastikan jadwal dibukanya KBM di sekolah. Karena pihaknya menunggu terbitnya izin dari Ketua Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Tarakan. Rencananya, Senin (10/8), Disdikbud akan mengajukan permohonan dengan menyertakan surat pernyataan kesiapan dari sekolah-sekolah.
Setelah terbit izin dari Ketua Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, pihaknya masih akan meminta izin dari orang tua siswa. (mrs/uno)